Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa YARJAN Bin YAHMIN (Alm) pada pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat Dusun Jalakan RT.003 RW.005 Desa/Kelurahan Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di rumah milik Saksi SUTIYO Bin LASIM (Alm) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Bahwa berawal ketika saksi HARNO BIN TAMIN dan saksi ARIEF WIDIASMARA BIN BASIRAN (alm) selaku anggota kepolisian Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan/aktifitas yang diduga tindak pidana perjudian jenis dadu di Dusun Jalakan RT:03 RW:05 Desa Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atas informasi tersebut kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB melakukan penyelidikan lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YARJAN BIN YAHMIN (Alm) di rumah milik Saksi SUTIYO Bin LASIM (Alm) yang berlamatkan di Dusun Jalakan RT. 003 RW. 005 Desa Sindurejo Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, pada saat melakukan aktifitas perjudian jenis dadu.
- Bahwa cara Terdakwa melakukan perjudian jenis dadu tersebut adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa memulai aktifitas perjudian jenis dadu tersebut sekira sekira pukul 23.30 WIB.
- Bahwa cara melakukan judi Dadu yaitu Terdakwa yang bertindak sebagai bandar dalam Perjudian Jenis dadu tersebut kemudian mengocok/kopyok 1(Satu) set alat dadu kopyok tersebut (mata dadu, batok kelapa serta lepek kayu), kemudian para penombok mulai memasang taruhan nya di atas sarana beberan (bahan baner bertuliskan mata dadu sebagai sarana / tempat pemasangan taruhan) Mata dadu tersebut berjumlah 3 (Tiga) Buah, apabila keluarnya angka dadu berjumlah 4 sampai 10 disebut Kecil, dan apabila keluarnya angka dadu berjumlah 11 sampai 17 disebut Besar, kemudian apabila dadu tersebut keluar dengan angka yang sama contoh : 1,1,1 berjumlah 3 (tiga), 2,2,2 berjumlah 6 (Disebut Kayun) uang taruhan semua penombok yang ada di bleberan menjadi milik Bandar.
- Bahwa dalam melakukan permainan judi jenis dadu dengan menggunakan 1 (satu) buah tutup/batok kelapa warna coklat, 5 (lima) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek kayu berbentuk bulat, 1 (satu) buah beberan bertuliskan mata dadu.
- Bahwa dari hasil perjudian jenis dadu tersebut akan Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa Perjudian jenis dadu yang dilakukan oleh Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah atau yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------- |