Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Pwd SUWARTO, Spd BURITA YULIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARTO, Spd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harimurti UmbulsariSUWARTO, Spd
Tergugat
NoNama
1BURITA YULIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris/PPAT ENDANG SRI WUKIRYATUN, S.H.
2NOTARIS/PPAT PANDE PUTU ERMA WIDYAWATI,S.H.,M,KN
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
4PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk cabang Purwodadi
5KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN GROBOGAN
6PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUDUS kcp PURWODADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka Penggugat  dengan ini memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan bahwa Tergugat dan Para Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan sebidang tanah berikut bangunan merupakan tanah dan bangunan rumah kayu sengketa yang tercatat dalam sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, semula atas nama SUWARTO bin PARTOREDJO /Penggugat kemudian  beralih nama BURITA YULIANTI/Tergugat pada tanggal 09-03-2012,  luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
Sebelah Timur : Rukinah
Sebelah Selatan : Suti
Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
 
5. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik satu-satunya atas sebidang tanah, sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
Sebelah Timur : Rukinah
Sebelah Selatan : Suti
Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah dan membongkar bangunan rumah kayu sengketa yang berukuran seperti yang tercantum dalam petitum Angka 4 dan Angka 5 tersebut di atas adalah tanpa hak dan melawan hukum;
7. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8. Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat V untuk membantu Penggugat dalam melakukan proses balik nama sertifikat SHM NO : 3146 yang masih tercatat atas nama Tergugat (BURITA YULIANTI) ke nama SUWARTO Bin PARTOREDJO (Penggugat)  dan apabila Tergugat tidak dapat membantu proses balik nama sertifikat menjadi atas nama Penggugat, maka Penggugat berhak melakukan proses balik nama sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Grobogan (Turut Tergugat V) tanpa kehadiran Tergugat;
9. Memerintahkan Tergugat  dan Para Turut Tergugat meminta maaf kepada Penggugat melalui 5 Media cetak yaitu : KOMPAS, KORAN TEMPO, Jawa Pos, Suara Pembaharuan dan JAKARTA POST dan 7 media elektronik yaitu, SCTV, TRANS TV, RCTI, INDOSIAR, METRO TV,TV 7, LATIVI yang format dan isinya ditentukan oleh PENGGUGAT selama 7 hari berturut-turut;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp 7.839.462.000,- ( tujuh milyard delapan  ratus tiga puluh sembilan  juta empat ratus enam puibu rupiah, dengan perincian:
a.Immateriil sebesar R 2.000.000.000,-( dua milyard rupiah );  
b.Materiil sebesar Rp 5.839.462.000,- (lima milyard delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah);
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan lebih dulu dalam perkara ini atas sebidang tanah, sertifikat SHM NO : 3146 tanggal 21 Nopember 1999, semula atas nama SUWARTO bin PARTOREDJO /Penggugat kemudian  beralih nama BURITA YULIANTI/Tergugat pada tanggal 09-03-2012,  luas±458m2, surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 9 Oktober 1999 terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut :
-Sebelah Utara : Saluran Air / Jalan dari Kuwu
-Sebelah Timur : Rukinah
-Sebelah Selatan : Suti
-Sebelah Barat : Jalan dari Coyo
 
12. Menghukum Tergugat  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
13. Menghukum Tergugat , Para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai/memperoleh hak atas tanah sengketa  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
14. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusn, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad);
16. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
 
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak