Dakwaan |
------Pada Hari Selasa Tgl 19 Maret 2024 sekitar jam 14.45 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Juwawut, Lingk. Terminal Wirosari, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr JAURI BIN WAKIMIN (ALM), menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 botol Bir Anker, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.----------------- |