Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G.S/2025/PN Pwd Tn. Yonatan Pujiyanto Purmono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 125/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Tn. Yonatan Pujiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purmono
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.000.000,00
Petitum

PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------
2.    Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang yang ditanda tangani Penggugat dan Tergugat tertanggal 12 November 2025; ------------------------------------
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat tidak melakukan pembayaran sesuai Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 12 November 2025 adalah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat; -------------------------------------------------
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas keseluruhan hutangnya kepada Penggugat, dengan total pelunasan sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) secara tunai seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam petitum angka/nomor 4 (empat) diatas, maka terhadap jaminan tanah dan bangunan diatasnya milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan, RT.002, RW.001, Kel/Des, Pengkol, Kec Penawangan, Kab. Grobogan, Jawa Tengah, dengan batas-batas:------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Selatan    : Jalan
-    Sebelah Utara    : Bapak Primo Prabandari
-    Sebelatan Barat    : Bapak Pujio
-    Sebelah Timur    : Almarhum Rasipin Djuyati & Bapak Margiyono
 Sepenuhnya menjadi milik dan diserahkan kepada Penggugat atau pihak Penggugat diberikan kewenangan untuk menguasai dan menjual atas objek jaminan tersebut kepada orang lain/dilakukan pelelangan untuk dipergunakan melunasi hutang Tergugat; -------------------------------------------------------------------------------------------
6.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek tanah berserta bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat yang terletak di Dusun Krajan, RT.002, RW.001, Kel/Des, Pengkol, Kec Penawangan, Kab. Grobogan, Jawa Tengah dengan batas-batas:----------------------------------------------------------------------
-    Sebelah Selatan    : Jalan
-    Sebelah Utara    : Bapak Primo Prabandari
-    Sebelatan Barat    : Bapak Pujio
-    Sebelah Timur    : Almarhum Rasipin Djuyati & Bapak Margiyono
7.    Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------------------------------
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------
9.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada keberatan dari Tergugat maupun upaya hukum lainnya. ----
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak