INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
163/Pdt.P/2024/PN Pwd | SITI NURJANAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 163/Pdt.P/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang ada pada Kartu Keluarga yaitu nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat LAGIMAN dan orangtua (ibu) tercatat ERMI DWI HERIYANTI dan yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran yaitu nama orangtua (ibu) ERMI DWI HERIYANTI agar dirubah menjadi nama orangtua (ayah) Pemohon tercatat LAGIMAN dan orangtua (ibu) tercatat MUJIWARNI sebagaimana dalam Surat Keterangan Kelahiran;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |