Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. 1.WARJI Bin MUHSIN (Alm)
2.PRIYANTO ALIAS CEKRE BIN WARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 162/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2359/M.3.41/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARJI Bin MUHSIN (Alm)[Penahanan]
2PRIYANTO ALIAS CEKRE BIN WARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    KESATU
    Bahwa ia para terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) bersama-sama dengan terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO  pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 Sekira pukul 14.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar dalam bulan September ditahun 2024, bertempat di sekitaran Warung Tepi Sawah, ikut Jl. Purwodadi – Semarang Dsn. Dukoh Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili,“ Dengan sengaja dan melawan  hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
            Berawal terdakwa I WARJI BIN MUHSIN menelpon saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI menyampaikan akan menyewa barang alat bantu untuk kontruksi bangunan berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin kepada saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHOR untuk membangun proyeknya, setelah itu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI menjelaskan bahwa total harga sewa sebesar Rp. 2.582.000; (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) per bulannya sudah termasuk biaya transport pengiriman, kemudian setelah menyepakati lalu terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) meminta saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI untk mengirimkan ketempat proyeknya didaerah Warung tepi sawah ikut Dsn. Dukoh Desa Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO melakukan pembayaran via transfer sebesar Rp. 2.582.000; (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada saksi Ibnu Slamet Nugroho, ke nomor rekening BRI 599801002879538 a.n. SURIP dengan masa penyewaan selama 1 (satu) bulan, setelah itu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI mengirimkan barang-barang yang disewa tersebut ketempat yang sudah disepakati yaitu didaerah warung tepi sawah ikut Dsn. Dukoh Desa Gubug. Dan sesampainya di lokasi saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI bertemu dengan terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm), kemudian saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI langsung menurunkan dan menyerahkan barang-barang perlengkapan proyek kepada terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm). Selanjutnya selang beberapa minggu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI mendapatkan informasi bahwa barang perlengapan proyek berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin milik saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI sudah dijual oleh terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) dan terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO kepada seseorang didaerah Kudus senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang perlengkapan proyek tersebut terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) mendapatkan uang sebesar Rp. 5.500,000; (lima juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sdr. Zenuri mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp. 2.600.000; (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya sewa.
            Bahwa para terdakwa menjual barang perlengapan proyek berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
    Bahwa ia para terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) bersama-sama dengan terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO  pada hari Rabu Tanggal 18 September 2024 Sekira pukul 14.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain sekitar dalam bulan September ditahun 2024, bertempat di sekitaran Warung Tepi Sawah, ikut Jl. Purwodadi – Semarang Dsn. Dukoh Ds. Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :---
            Berawal terdakwa I WARJI BIN MUHSIN menelpon saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI menyampaikan akan menyewa barang alat bantu untuk kontruksi bangunan berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin kepada saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHOR untuk membangun proyeknya, setelah itu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI menjelaskan bahwa total harga sewa sebesar Rp. 2.582.000; (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) per bulannya sudah termasuk biaya transport pengiriman, kemudian setelah menyepakati lalu terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) meminta saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI untk mengirimkan ketempat proyeknya didaerah Warung tepi sawah ikut Dsn. Dukoh Desa Gubug Kec. Gubug Kab. Grobogan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO melakukan pembayaran via transfer sebesar Rp. 2.582.000; (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada saksi Ibnu Slamet Nugroho, ke nomor rekening BRI 599801002879538 a.n. SURIP dengan masa penyewaan selama 1 (satu) bulan, setelah itu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI mengirimkan barang-barang yang disewa tersebut ketempat yang sudah disepakati yaitu didaerah warung tepi sawah ikut Dsn. Dukoh Desa Gubug. Dan sesampainya di lokasi saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI bertemu dengan terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm), kemudian saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI langsung menurunkan dan menyerahkan barang-barang perlengkapan proyek kepada terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm). Selanjutnya selang beberapa minggu kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI mendapatkan informasi bahwa barang perlengapan proyek berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin milik saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI sudah dijual oleh terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) dan terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO kepada seseorang didaerah Kudus senilai Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan barang perlengkapan proyek tersebut terdakwa I WARJI BIN MUHSIN (alm) mendapatkan uang sebesar Rp. 5.500,000; (lima juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa II PRIYANTO als CEKRE BIN WARNO mendapatkan uang sebesar Rp. 1.700.000; (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan sdr. Zenuri mendapatkan uang sebesar Rp. 700.000; (tujuh ratus ribu rupiah) dan sisanya uang sebesar Rp. 2.600.000; (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebagai pengganti biaya sewa.
            Bahwa para terdakwa menyewa barang perlengapan proyek berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin dari saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk dijual kepada orang lain sehingga saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI merasa tertipu dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
            Bahwa para terdakwa menjual barang perlengapan proyek berupa 40 (empat puluh) set scaffolding; 72 (tujuh puluh dua) buah uhet; 72 (tujuh puluh dua) buah joinpin tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI, dan akibat perbuatan para terdakwa, saksi IBNU SLAMET NUGROHO Bin BUKHORI merasa tertipu dan mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
.
----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana--------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya