Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2025/PN Pwd BRI UNIT BRATI 1.Suladi
2.Masiyem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BRATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suladi
2Masiyem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.943.270,00
Petitum
I. Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18107FK8/6016/10/2018 tanggal 05 Oktober 2018; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18107FK8/6016/10/2018 tanggal 05 Oktober 2018;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.91.943.270,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.91.943.270,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 62.905.977,-
Tunggakan Bunga Rp. 29.037.293-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 2174/Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan atas nama Masiyem, dengan luas ±719 m?2; berdasarkan Gambar Situasi No. 01184/Kronggen/2017 tanggal 05-10-2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
 
II. Subsidair: 
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak