| Dakwaan |
Primair
---------Bahwa terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO bersama dengan Anak TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO (dalam Berkas Perkara Terpisah / Splitsing) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pasar Hewan Kliwonan Wirosari, turut Lingkungan Kunden Barat RT 001 RW 001, Desa/Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana melukai berat orang lain” terhadap Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO selaku korban, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO yang selanjutnya dapat disebut sebagai terdakwa, mendatangi rumah Sdr. YOYOK yang beralamatkan Dusun Cangkring, Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan untuk minum minuman alkohol jenis kopi solo bersama teman-teman terdakwa yaitu Sdr. YOYOK, Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, Saksi REVANO MAULANA FEBRIANSYAH Bin EKO YULIANTO, Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO dan teman-teman terdakwa lainnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO untuk keluar jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Tahun 2021 Warna Hitam, Nomor Polisi: K-5859-XJ, Nomor Rangka: MH3SG5620MK442728, Nomor Mesin: G3L8E0862790 milik terdakwa dengan posisi Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO yang menyetir dan terdakwa duduk dibelakang, yang mana sebelum jalan-jalan, terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver di rumah terdakwa dengan tujuan untuk mencari musuh di jalan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, pada saat terdakwa melintas dari arah Timur menuju arah Barat di Jalan Raya Purwodadi-Blora tepatnya di depan Pasar Hewan Kliwonan Wirosari turut Lingkungan Kunden Barat RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dimana terdakwa sedang menyalip truck dari sisi kanan dan melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi BAGUS RIZKY SANTOSO Bin BUDI UTOMO dan Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO yang selanjutnya dapat disebut sebagai korban dengan posisi Saksi BAGUS RIZKY SANTOSO Bin BUDI UTOMO menyetir dan korban duduk dibelakang melaju dari arah Barat menuju arah Timur mendekati sepeda motor terdakwa, sehingga terdakwa dengan sengaja menyabetkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver ke arah bawah sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga terdengar bunyi benturan “duak” yang mana terdakwa tetap melanjutkan perjalanan terdakwa dengan kecepatan kencang dan tidak melakukan pengecekan akibat perbuatan tersebut. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, terdakwa mendapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver milik terdakwa tersebut ujung pangkalnya yang semula runcing menjadi patah, yang kemudian terhadap senjata tajam tersebut terdakwa simpan di bawah Pos Ronda yang terletak di depan rumah Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, kemudian terdakwa bersama Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat pada bagian kaki kanan korban yang mana pada bagian jari-jari kaki kanan korban terputus total dengan luka terbuka bersimbah darah akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO selaku korban dengan Nomor : 004/VER-RSSU/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 didapatkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan dan dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima sampai empat puluh tahun, status gizi cukup , warna kulit sawo matang, dan sadar penuh. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada kaki kanan yang mengakibatkan jari-jarinya terputus total, sehingga terhadap luka tersebut kaki kananya harus diamputasi (dipotong). Akibatnya ia mengalami luka kudung yang tidak dapat pulih kembali dan mengalami cacat permanen. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan menetap dalam menjalankan pekerjaan.
---------Perbuatan terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO bersama dengan Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO (dalam Berkas Perkara Terpisah / Splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------Bahwa terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO bersama dengan Anak TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO (dalam Berkas Perkara Terpisah / Splitsing) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Pasar Hewan Kliwonan Wirosari, turut Lingkungan Kunden Barat RT 001 RW 001, Desa/Kelurahan Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap orang yang turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat” terhadap Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO selaku korban, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO yang selanjutnya dapat disebut sebagai terdakwa, mendatangi rumah Sdr. YOYOK yang beralamatkan Dusun Cangkring, Desa Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan untuk minum minuman alkohol jenis kopi solo bersama teman-teman terdakwa yaitu Sdr. YOYOK, Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, Saksi REVANO MAULANA FEBRIANSYAH Bin EKO YULIANTO, Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO dan teman-teman terdakwa lainnya;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 00.30 WIB, terdakwa mengajak Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO untuk keluar jalan-jalan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max Tahun 2021 Warna Hitam, Nomor Polisi: K-5859-XJ, Nomor Rangka: MH3SG5620MK442728, Nomor Mesin: G3L8E0862790 milik terdakwa dengan posisi Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO yang menyetir dan terdakwa duduk dibelakang, yang mana sebelum jalan-jalan, terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver di rumah terdakwa dengan tujuan untuk mencari musuh di jalan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 01.30 WIB, pada saat terdakwa melintas dari arah Timur menuju arah Barat di Jalan Raya Purwodadi-Blora tepatnya di depan Pasar Hewan Kliwonan Wirosari turut Lingkungan Kunden Barat RT 001 RW 001, Kelurahan/Desa Kunden, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, dimana terdakwa sedang menyalip truck dari sisi kanan dan melihat sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi BAGUS RIZKY SANTOSO Bin BUDI UTOMO dan Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO yang selanjutnya dapat disebut sebagai korban dengan posisi Saksi BAGUS RIZKY SANTOSO Bin BUDI UTOMO menyetir dan korban duduk dibelakang melaju dari arah Barat menuju arah Timur mendekati sepeda motor terdakwa, sehingga terdakwa langsung menyabetkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver ke arah bawah sepeda motor yang dikendarai oleh korban sehingga terdengar bunyi benturan “duak” yang mana terdakwa tetap melanjutkan perjalanan terdakwa dengan kecepatan kencang dan tidak melakukan pengecekan akibat perbuatan tersebut. Kemudian setelah sampai di rumah Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, terdakwa mendapati 1 (satu) buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang sekira 120 cm dengan gagang terbuat dari besi berwarna silver milik terdakwa tersebut ujung pangkalnya yang semula runcing menjadi patah, yang kemudian terhadap senjata tajam tersebut terdakwa simpan di bawah Pos Rondak yang terletak di depan rumah Saksi ANDIKA PRATAMA Bin SUWANDI, kemudian terdakwa bersama Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, korban mengalami luka berat pada bagian kaki kanan korban yang mana pada bagian jari-jari kaki kanan korban terputus total dengan luka terbuka bersimbah darah akibat bacokan senjata tajam yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap Saksi AGUNG RIFAI Bin (Alm) SUYONO selaku korban dengan Nomor : 004/VER-RSSU/XII/2025, tanggal 10 Desember 2025 didapatkan fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan dan dapat disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, usia antara dua puluh lima sampai empat puluh tahun, status gizi cukup , warna kulit sawo matang, dan sadar penuh. Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada kaki kanan yang mengakibatkan jari-jarinya terputus total, sehingga terhadap luka tersebut kaki kananya harus diamputasi (dipotong). Akibatnya ia mengalami luka kudung yang tidak dapat pulih kembali dan mengalami cacat permanen. Hal tersebut dapat menimbulkan halangan menetap dalam menjalankan pekerjaan
---------Perbuatan terdakwa SHANDIKA YOGA ADIT PRASETYA Bin SUTIYONO bersama dengan Anak Saksi TEGAR BAGUS RAMADHAN Bin SUKIPTO (dalam Berkas Perkara Terpisah / Splitsing) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|