Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) MASKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 15 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MASKUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 116.689.500,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I 
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 626, Atas Nama MASKUR yang terletak di Desa Simo , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1.795 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1856/VI/1994;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas sisa hutang   kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.116.689.500,- (Seratus enam belas juta enam ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-Sisa Pokok Rp. 55.158.327,- (Lima puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah);
-Sisa Bunga Rp. 52.848.673,- (Lima puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
-Denda Rp. 8.682.500,- (Delapan juta enam ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 626, Atas Nama MASKUR yang terletak di Desa Simo , Kecamatan Kradenan , Kabupaten Grobogan Luas 1.795 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1856/VI/1994;melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I;
7.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak