Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda) 1.GUNAWAN
2.RYAN TURNAWATI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Purwa Artha (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GUNAWAN
2RYAN TURNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 72.620.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2646, Atas Nama GUNAWAN yang terletak di Desa Jetaksari , Kecamatan Pulokulon , Kabupaten Grobogan Luas 520 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00351/Jetaksari/2017;
9. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 72.620.000,- (Tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 41.645.000,- (Empat puluh satu juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah)
Sisa Bunga Rp. 30.975.000,- (Tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2646, Atas Nama GUNAWAN yang terletak di Desa Jetaksari , Kecamatan Pulokulon , Kabupaten Grobogan Luas 520 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00351/Jetaksari/2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
 
 
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak