Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1705, Atas Nama Suwarno yang terletak di Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 439 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00384/Kalisari/2014;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 49.530.032 (empat puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 30.267.672,- (tiga puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 19.262.360,- (sembilan belas juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM). No. 1705, Atas Nama Suwarno yang terletak di Desa Kalisari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan Luas 439 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 00384/Kalisari/2014 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
|