Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.G.S/2025/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.SUGENG
2.SITI AMINAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 141/Pdt.G.S/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG
2SITI AMINAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar HukumSUGENG
2Perkumpulan Pemberdayaan Pemuda Sadar HukumSITI AMINAH
Nilai Sengketa(Rp) 219.555.000,00
Petitum
 
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/70/PK/wrs/V/2024 tanggal 22 mei 2024 
3.Menyatakan sah agunan berupa : 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 2949/banat, seluas 322 m2 (tiga ratus dua puluh dua  meter persegi) yang berlokasi di Desa mangunrejo , Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 0269/pulokulon /2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan.
4.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 219.555.000,- (dua ratus sembilan belas juta lima tratus lima puluh lima ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
-Sisa Pokok sebesar Rp 204.163.000,- (dua ratus empat juta seratus enam puluh tiga ribu  rupiah );
-Tunggakan Bunga sebesar Rp 14.220.000,- ( empat belas juta du ratus dua puluh ribu rupiah);
-Sanksi/Denda sebesar Rp. 1.172.000,- (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah);      
6.Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) sebidang tanah dengan Hak Milik nomor No.0269 /mangunrejo , seluas 322 m2 (tiga ratus  dua puluh dua meter persegi) yang berlokasi di Desa mangunrejo , Kecamatan pulokulon, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 0269/pulokulon/2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan;
7.Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
 
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak