Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa AHMAD NUR ARIFIN Bin WARSONO, pada hari Minggu, tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Penawangan-Truko tepatnya di depan SMP Negeri 1 Penawangan Ikut Ds. Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di SPBU Gajahmada Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu kepada teman Terdakwa yaitu sdr. BUDI SANTOSO (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan akun Whatsapp Budi Rakabumi dengan nomor +62813-2765-2008. Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih takaran 04 (supra) dengan harga Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 22.25 wib Terdakwa mengirimkan uang pembelian Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan akun aplikasi Dana milik Terdakwa dengan nomor 0882007002777 atas nama Terdakwa sendiri, lalu uang pembelian Sabu tersebut Terdakwa kirimkan ke aplikasi Dana milik Budi Rakabumi (DPO) dengan nomor 081327652008. Setelah uang tersebut terkirim Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang kepada sdr. Budi Santoso (DPO) melalui Whatsapp, selanjutnya setelah menunggu kurang lebih 1 (satu) jam Terdakwa mendapatkan alamat pengambilan sabu yang dikirim oleh Sdr. Budi Santoso di Daerah Penawangan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, dengan tulisan daam gambar atau foto lokasi pengambilan Sabu “ditiang kedua di bawah batu bata di dalam bungkus rokok sampoerna mild” lalu Terdakwa menuju lokasi alamat pengambilan Sabu tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Merk NISSAN No.pol: AD-8055-HR warna Merah Tua, dari SPBU Gajahmada Purwodadi Kab. Grobogan menuju ke Penawangan Kab. Grobogan, dengan panduan aplikasi Google Maps sebagai panduan menuju ke lokasi alamat pengambilan Sabu.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita bertempat di Jl. Penawangan-Truko tepatnya di depan SMP Negeri 1 Penawangan Ikut Ds. Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian dan dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal Narkotika kurang lebih sejak tahun 2017 pada saat Terdakwa bekerja sebagai Sopir Bus di Denpasar Bali yang awalnya Terdakwa diajak oleh temannya mencoba menggunakan Narkotika Jenis Sabu lalu Terdakwa mulai mencoba untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk membeli Narkotika jenis Sabu dari Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik Nomor 2844/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T, Sugiyanta, S.H dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si, disimpulkan bahwa BB-6181/2024/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa AHMAD NUR ARIFIN Bin WARSONO, pada hari Minggu, tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Penawangan-Truko tepatnya di depan SMP Negeri 1 Penawangan Ikut Ds. Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib pada saat saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujiyanto dan saksi Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan yang merupakan Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah Kec. Penawangan Kab. Grobogan kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Penawangan-Truko sering terjadi adanya peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu, selanjutnya saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujiyanto dan saksi Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada saat sampai di Jl. Penawangan-Truko terdapat KBM Nissa Nopol AD-8055-HR sedang berhenti di Jl. Penawangan-Truko didepan SMP Negeri 1 Penawangan Kec. Penawangan Kab. Grobogan.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wita saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujiyanto dan saksi Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan melakukan penangkapan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berada di dalam mobil sempat membuang bungkusan warna putih kemudian saksi Richy Setyo Pambudi, S.H Bin Mujiyanto dan saksi Andre Ariawan, S.H Bin Hirpan menyuruh Terdakwa untuk mengambil bungkusan yang dibuang dan menyuruh untuk membuka bungkusan tersebut ternyata benar didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Sampoerna mild warna putih kemudian Terdakwa dibawa ke Polres Grobogan guna dilakukan pemeriksaan.
- Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika jenis Sabu dari Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik Nomor 2844/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T, Sugiyanta, S.H dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si, disimpulkan bahwa BB-6181/2024/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa AHMAD NUR ARIFIN Bin WARSONO, pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir jalan Purwodadi Kuwu tepatnya di Desa Kandagan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa terakhir menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Pinggir jalan Purwodadi Kuwu tepatnya di Desa Kandagan Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut sendiri. Alat yang digunakan oleh Terdakwa saat menggunakan Narkotika adalah alat hisap Narkotika jenis Sabu bekas yang sudah Terdakwa pakai sebelumnya, setelah selesai menggunakan Narkotika jenis Sabu lalu alat hisap tersebut Terdakwa buang dan Terdakwa pulang untuk beraktifitas seperti biasa.
- Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk memakai Narkotika jenis Sabu sebagai berikut:
- Pertama-tama menyiapkan alat berupa, botol plastik bekas wadah minuman, sedotan plastik 2 (dua) buah, korek api gas yang sudah saya kecilkan nyala apinya, pipet kaca, atau peralatan tersebut sudah siap tinggal merangkai selanjutnya saya rangkai menjadi seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu.
- Alat penghisap sabu tersebut diatas saya simpan setelah selesai pakai, saya menggunakan sabu caranya sedotan plastik yang ujungnya saya pasang pipet kaca, dan langsung saya bakar ujung pipet kacanya setelah sabu dimasukkan ke pipet kaca, kemudian ujung sedotan yang lain saya hisap asapnya memakai mulut seperti orang merokok, dengan alat berupa botol kecil terisi air setengah, kemudian saya pasang 2 (dua) sedotan plastik warna putih sebagai saluran uap sabu berikut pipa kaca yang tercelup air, dan saluran hisap yang tidak tercelup air.
- Sabu diambil dari bungkusnya berupa bungkus plastik klip kecil, lalu dikeluarkan, lalu sabu ditaruh di dalam pipa kaca dan dibakar menggunakan korek api gas yang sudah saya modifikasi dengan nyala apinya menjadi kecil untuk membakar pipa kaca.
- Lalu dibakar pada bagian bawah pipa kaca yang telah dimasukkan sabu, saya menghisap memasukkan asap sabu dan meniupkan asapnya kembali keluar.
- Dilakukan terus menerus seperti itu hingga barang berupa narkotika jenis sabu dalam pipa kaca habis dibakar.
- Bahwa Terdakwa membeli kembali Narkotika pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib pada saat Terdakwa sedang berada di SPBU Gajahmada Purwodadi Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, Terdakwa memesan Narkotika Jenis Sabu kepada teman Terdakwa yaitu sdr. BUDI SANTOSO (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan akun Whatsapp Budi Rakabumi dengan nomor +62813-2765-2008. Terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih takaran 04 (supra) dengan harga Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa membeli kembali Narkotika jenis Sabu tersebut digunakan untuk dikonsumsi dirinya sendiri.
- Bahwa Terdakwa sudah mengenal Narkotika kurang lebih sejak tahun 2017 pada saat Terdakwa bekerja sebagai Sopir Bus di Denpasar Bali yang awalnya Terdakwa diajak oleh temannya mencoba menggunakan Narkotika Jenis Sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dari Pejabat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik Nomor 2844/NNF/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T, Sugiyanta, S.H dan yang mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng Budi Santoso, S.Si., M.Si, disimpulkan bahwa BB-6181/2024/NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Narkotika Melalui Test Urine yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Grobogan pada tanggal 06 Oktober 2024 pukul 01.50 wib yang ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan Urine Eko Bambang Nurtjahjo, S.H., M.H yang mengetahui PS. Kasidokes Gunarni, A.Md. Kep, disimpulkan bahwa Terdakwa atas nama Ahmad Nur Arifin Bin Warsono POSITIF (+) mengandung Zar Narkotika (Metamfetamine dan X-tc, Inex)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------
|