Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Pwd PT. BPR ARTAMAS CHANDRA SAKTI NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR ARTAMAS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1CHANDRA SAKTI NUGROHO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 440.878.013,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada
Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjamannya kepada Penggugat sebesar Rp. 440.878.013,00  (Empat ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga belas rupiah), sekaligus dan seketika, dan apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, maka Penggugat berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari Tergugat;
4. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah bangunan beserta segala sesuatu di atasnya yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 2555/Kemloko, seluas 1885 m2 (seribu delapan ratus delapan puluh lima meter persegi) terletak di Desa Kemloko, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap Gugatan ini; 
6. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono).
Demikianlah Gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak