Dakwaan |
PRIMAIR :
------- Bahwa terdakwa KISWANTO BIN RUKIMIN pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lor RT. 001 RW. 001 Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
- Bahwa berawal ketika Sdr. SUWITO (Korban) yang merupakan teman dari ayah terdakwa yaitu Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) menginap di rumah yang ditempati oleh terdakwa dan saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) yang beralamat di Dusun Lor RT. 001 RW. 001 Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah terhitung sejak tanggal 11 Januari 2025 hinggal tanggal 18 Januari 2025. Selanjutnya terdakwa yang merasa tidak nyaman atas menginapnya teman ayahnya tersebut mengakibatkan terjadinya adu mulut antara terdakwa dengan Sdr. SUWITO (Korban) sehingga terdakwa menyimpan dendam dengan Sdr. SUWITO (Korban);
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 18.30 WIB saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) dan korban Sdr. SUWITO (Korban) beserta terdakwa mendatangi acara syukuran tetangga saksi yang juga suadara dari saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) yaitu MARUJI BIN AMAD (ALM). Pada syukuran tersebut terdakwa meminum minuman keras berjenis arak selanjutnya dikarenakan dipengaruhi oleh minuman keras dan sudah adanya dendam terdakwa kepada Sdr. SUWITO (Korban) timbul niat terdakwa untuk merampas nyawa Sdr. SUWITO (Korban);
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 00.50 WIB terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang didalam rumah hanya ada saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) dan Sdr. SUWITO (Korban) yang sedang tidur di ruang tengah rumah terdakwa, selanjutnya dengan niat terdakwa untuk merampas nyawa Sdr. SUWITO (Korban), terdakwa menuju kamar terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai milik Sdr. SUWITO (Korban) yang sudah sering digunakan terdakwa untuk berburu biawak;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai lalu terdakwa membuka sarung senjata tajam berbentuk pipa di kamar terdakwa dan menuju ruang tengah tempat dimana Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) dan Sdr. SUWITO (Korban) tertidur, selanjutnya melihat posisi Sdr. SUWITO (Korban) sedang tertidur terlentang di samping saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) terdakwa mendekati Sdr. SUWITO (Korban) dan berada di posisi kiri Sdr. SUWITO (Korban) dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai yang di genggam dengan kedua tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukan 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai ke dada kiri Sdr. SUWITO (Korban) dengan sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali lalu Sdr. SUWITO (Korban) kaget dan merasa kesakitan sehingga ayah kadung terdakwa Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) yang berada di samping Sdr. SUWITO (Korban) terbangun akibat mendengar gerakan dan suara tidak wajar dari Sdr. SUWITO (Korban) dan terdakwa berlalari keluar rumah;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. SUWITO (Korban) meninggal dunia dengan hasil kesimpulan pada Visum et Repertum No : VER/8/I/2025/Biddokkes tanggal 04 Februari 2025 yaitu didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada dada kiri dan luka iris pada tangan kanan. Didapatkan tanda mati lemas dan pendarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri menembus paru dan pembuluh nadi besar dada yang mengakibatkan pendarahan hebat.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 338 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa terdakwa KISWANTO BIN RUKIMIN pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lor RT. 001 RW. 001 Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Penganiayaan yang mengakibatkan mati”. Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:: -
- Bahwa berawal terdakwa yang sudah memiliki dendam dengan Sdr. SUWITO (Korban) akibat terdakwa tidak nyaman dengan Sdr. SUWITO (Korban) yang menginap dirumahnya yang ditempati bersama ayah kandungnya Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) sejak 11 Januari 2025 hingga 18 Januari 2025 dan terdakwa juga sempat ber adu mulut dengan Sdr. SUWITO (Korban);
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 00.50 WIB, terdakwa yang sehabis meminum minuman keras di tempat tetangganya yang juga saudara terdakwa yaitu Sdr. MARUJI BIN AMAD (ALM) sehingga dengan keadaan dipengaruhi oleh minuman keras dan karena terdakwa sudah menyimpan dendam kepada Sdr. SUWITO (Korban), munculah niat terdakwa untuk melakukan penganiayaan kepada Sdr. SUWITO (Korban);
- Bahwa selanjutnya terdakwa menuju ke rumah terdakwa yang didalam rumah hanya ada saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) dan Sdr. SUWITO (Korban) yang sedang tidur di ruang tengah rumah terdakwa, selanjutnya dengan niat terdakwa untuk merampas nyawa Sdr. SUWITO (Korban), terdakwa menuju kamar terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai milik Sdr. SUWITO (Korban) yang sudah sering digunakan terdakwa untuk berburu biawak;
- Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai lalu terdakwa membuka sarung senjata tajam berbentuk pipa di kamar terdakwa dan menuju ruang tengah tempat dimana Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) dan Sdr. SUWITO (Korban) tertidur, selanjutnya melihat posisi Sdr. SUWITO (Korban) sedang tertidur terlentang di samping saksi Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) terdakwa mendekati Sdr. SUWITO (Korban) dan berada di posisi kiri Sdr. SUWITO (Korban) dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai yang di genggam dengan kedua tangan terdakwa, selanjutnya terdakwa menusukan 1 (satu) buah senjata tajam menyerupai samurai ke dada kiri Sdr. SUWITO (Korban) dengan sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali lalu Sdr. SUWITO (Korban) kaget dan merasa kesakitan sehingga ayah kadung terdakwa Sdr. RUKIMIN BIN NGARIMIN (ALM) yang berada di samping Sdr. SUWITO (Korban) terbangun akibat mendengar gerakan dan suara tidak wajar dari Sdr. SUWITO (Korban) dan terdakwa berlalari keluar rumah;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Sdr. SUWITO (Korban) meninggal dunia dengan hasil kesimpulan pada Visum et Repertum No : VER/8/I/2025/Biddokkes tanggal 04 Februari 2025 yaitu didapatkan luka akibat kekerasan tajam berupa luka tusuk pada dada kiri dan luka iris pada tangan kanan. Didapatkan tanda mati lemas dan pendarahan hebat. Sebab kematian adalah luka tusuk pada dada kiri menembus paru dan pembuluh nadi besar dada yang mengakibatkan pendarahan hebat.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Purwodadi, 04 Juni 2025
Penuntut Umum
Thesa Tamara Sanyoto, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199504102019022009
|