Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. AHMAD ZAKKI FATHORI Bin IBNU HISAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1360/M.3.41/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZAKKI FATHORI Bin IBNU HISAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD ZAKKI FATHORI BIN IBNU HISAM, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di pekarangan rumah belakang saksi Naufal Dsn. Kauman Rt.003/008 Kel. Selo Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan, Jawa tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

                        Berawal pada hari Senin Tanggal 08 April 2024 sekira pukul 23.00 wib terdakwa pulang kerja dari semarang naik kereta api dan berhenti distasiun Ngrombo setelah itu terdakwa naik ojek sampai di pertigaan Dsn Gatak Ds, Sembungharjo Kec.Pulokulon sekira pukul 00.30 wib hari Selasa Tanggal 09 April 2024, selanjutnya terdakwa pulang dengan berjalan kaki menuju kerumahnya di Ds. Selo kec.tawangharjo kab.Grobogan sampai dibelakang rumah saksi NAUFAL di Dsn.kauman Ds.Selo kec. Tawangharjo terdakwa melihat 1  (satu ) unit Sepeda motor Merek Honda megapro type GL 160 D CW Tahun 2009 warna merah dengan Nomor Polisi K-5634-NP , Noka : MH1KC12179K171058 , Nosin : KC12E-1170784 yang diparkir dibelakang rumah yang ada pagarnya terbuat dari bambu dengan tinggi sekira 2 meter yang pintu pagarnya  saat itu terbuka atau tidak terpasang, kemudian terdakwa langsung berniat untuk mengambil sepeda motor tersebut, yang mana 1 ( satu ) minggu sebelumnya kunci kontak sepeda motor tersebut terdakwa ambil pada saat sepeda motor diparkir di belakang rumah korban, kemudian dengan kunci tersebut terdakwa nyalakan sepeda motor korban selanjutnya terdakwa kendarai dan terdakwa bawa ke Semarang ditempat kerja di Travel “Citi Trans” didaerah pandanaran semarang, selanjutnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Aditya Putra Perdana (anggota kepolisian) yang sedang melakukan penyelelidikan pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.30 wib pada saat terdakwa sedang memperbaiki sokbeker 1  (satu) unit Sepeda motor Merek Honda megapro type GL 160 D CW Tahun 2009 warna merah dengan Nomor Polisi K-5634-NP , Noka : MH1KC12179K171058 , Nosin : KC12E-1170784, setelah diintograsi terdakwa mengakui 1  (satu) unit Sepeda motor Merek Honda megapro type GL 160 D CW Tahun 2009 warna merah dengan Nomor Polisi K-5634-NP merupakan barang hasil curian dibelakang rumah saksi NAUFAL di Dsn.kauman Ds.Selo kec. Tawangharjo. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Grobogan untuk pengusutan lebih lanjut.

 

                        Bahwa terdakwa mengambil 1  (satu ) unit Sepeda motor Merek Honda megapro type GL 160 D CW Tahun 2009 warna merah dengan Nomor Polisi K-5634-NP tidak ada ijin dari pemiliknya saksi saksi NAUFAL dan akibat perbuatan terdakwa saksi saksi NAUFAL mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 13.000.000; (tiga belas juta rupiah);

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya