Dakwaan |
Pertama
--------Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Balai Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan cara setelah mengetahui Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO menerima paket obat tablet warna putih berlogo “Y” dari Saksi CHUSNUL AROBIQ Bin MUHAMAD SUWARNO, lalu Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM mengambil obat tablet warna putih berlogo “Y” sejumlah 100 (seratus) butir kepada Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO, kemudian Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM membuat paket per plastik klip obat isi 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dan diedarkan kepada pembeli obat dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket plastik klip isi 10 (sepuluh) butir;
- Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM melakukan transaksi obat kepada para pembeli obat melalui aplikasi WhatsApp dan selanjutnya melakukan pertemuan di rumah Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO atau di rumah Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM atau dengan bertemu di tempat yang telah disepakati dengan para pembeli obat;
- Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM dalam menjual dan mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” salah satunya kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI yaitu pada sekira bulan Juni 2025 sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI oleh Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM dalam bentuk kemasan plastik klip tanpa dilengkapi resep dari dokter di Balai Desa Penawangan dan pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB berhasil menjual sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI oleh Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dalam bentuk kemasan plastik klip tanpa dilengkapi resep dari dokter;
- Bahwa dalam menjual dan mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM mendapatkan keuntungan senilai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per plastik klip isi 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y”.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WIB, di Dusun Lekok RT 03 RW 02 Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di rumah Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.45 WIB, di Dusun Lekok RT 04 RW 02 Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di rumah Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM, masing-masing Terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H, Bin HIRPAN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran sediaan farmasi jenis obat keras yang tidak memiliki ijin edar didaerah Kecamatan Godong dan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dan sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah), yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap masing-masing Terdakwa;
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" masing-masing kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg; 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”; ????
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2132/NOF/2025 hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md A.K., NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan:
a. sampel barang bukti Nomor BB-5247/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;
b. sampel barang bukti Nomor BB-5248/2025/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;
c. sampel barang bukti Nomor BB-5249/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
- Bahwa para terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tablet warna putih berlogo “Y” yang dikemas dengan plastik klip kecil tidak sesuai dengan standart operasional prosedur karena terdakwa menjual obat tersebut tidak menggunakan resep dokter dan tidak sesuai dengan petunjuk minum dari tenaga ahli (apoteker) dan juga tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena terdakwa mengemas obat tersebut hanya dengan menggunakan plastik klip yang transparan dan tidak kedap udara sehingga tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM, pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah masing-masing Terdakwa turut di Dusun Lengkok Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan praktik kefarmasian yaitu telah melakukan pengadaan obat tablet warna putih berlogo “Y” dari Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO, lalu Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM meminta kepada Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO obat tablet warna putih berlogo “Y” sejumlah 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM membuat paket per plastik klip obat isi 10 (sepuluh) butir yang akan dijual dan diedarkan kepada pembeli obat dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per paket plastik klip isi 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM dalam melakukan pengadaan obat tablet warna putih berlogo “Y” kemudian menjual dan mengedarkan obat tablet warna putih berlogo “Y” salah satunya kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI yaitu pada sekira bulan Juni 2025 sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI oleh Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM dalam bentuk kemasan plastik klip tanpa dilengkapi resep dari dokter di Balai Desa Penawangan dan pada hari senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.30 WIB sejumlah 10 (sepuluh) butir obat tablet warna putih berlogo “Y” dengan harga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diserahkan kepada Saksi ILHAM DIPHOYONO Bin MARGINI oleh Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dalam bentuk kemasan plastik klip tanpa dilengkapi resep dari dokter.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.15 WIB, di Dusun Lekok RT 03 RW 02 Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di rumah Terdakwa I NUR RIYANTO Bin SUNARYANTO dan pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 11.45 WIB, di Dusun Lekok RT 04 RW 02 Desa Penawangan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah tepatnya di rumah Terdakwa II BINTANG MAGHFIROH Bin ARIF MUSTAQIM, masing-masing Terdakwa didatangi oleh saksi DIDIT DWI MARTANTO Bin JASMAN dan saksi ANDRE ARIAWAN, S.H, Bin HIRPAN selaku Anggota Satresnarkoba Polres Grobogan yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering adanya pengadaan sediaan farmasi yang tidak sesuai tata cara pengadaan sediaan farmasi didaerah Kecamatan Godong dan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan dan sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Saksi RIKI FIRNANDA PUTRA Bin SUPRIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah), yang akhirnya melakukan penangkapan terhadap masing-masing Terdakwa;
- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu: 1 (satu) Paket Kotak warna hitam dengan nomor resi 660094222579, Pengirim : DARI BIBI STORE Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : -, Penerima : KE RIKI FIRNANDA PUTRA-RT 2 RW 6 TEMPURAN JATILOR GODONG GROBOGAN PURWODADI JATILOR-GODONG-GROBOGAN, Telepon : ?+6283850723759? Kode Pos : 581162, Yang berisi 2 (dua) botol plastik warna putih yang berisi sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih ber logo "Y" masing-masing kurang lebih sebanyak 1000 (seribu) butir dan 1 (satu) strip warna silver yang berisi 3 (tiga) butir obat tablet 2 mg; 1 (satu) plastik klip kecil berisi 10 (sepuluh) butir sediaan farmasi jenis obat tablet warna putih berlogo “Y”; ????
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2132/NOF/2025 hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 yang ditandatangani oleh BUDI SANTOSO, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng, ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md A.K., NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E. selaku pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil kesimpulan:
a. sampel barang bukti Nomor BB-5247/2025/NOF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” dengan jumlah total 20 (dua puluh) butir tablet telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;
b. sampel barang bukti Nomor BB-5248/2025/NOF berupa 3 (tiga) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G;
c. sampel barang bukti Nomor BB-5249/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” telah dilakukan pemeriksaan NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar obat keras / daftar G
- Bahwa para terdakwa dalam mengadakan sediaan farmasi berupa obat tablet warna putih berlogo “Y” termasuk kegiatan praktik kefarmasian akan tetapi tidak sesuai dengan tata cara pengadaan obat di instalasi farmasi, rumah sakit dan apotek karena yang dilakukan para terdakwa mengambil obat dari pemasok yang tidak resmi dan dilakukan bukan dari tenaga kefarmasian ;
- Bahwa para Terdakwa bukan merupakan apoteker yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian mengedarkan sediaan farmasi dari pejabat yang berwenang.
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------
|