Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2024/PN Pwd BRI KC Purwodadi Unit Gubug Siti Rochah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KC Purwodadi Unit Gubug
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Rochah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 177.188.161,00
Petitum

I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Pihak Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105682093/5995/08/23 tanggal 28 Agustus 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: 105682093/5995/08/23 tanggal 28 Agustus 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 177.188.161,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat sebesar Rp. 177.188.161,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 150.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 22.963.161,-
Denda Rp 3.656.250,-
Denda Berjalan Rp 568.750,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di No. 240/Desa Tambakan, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan atas nama rochmiyatun binti karnin, dengan luas ±1.400 M2 berdasarkan Gambar Situasi No. 36/tbn/2000 tanggal 23/09/2000, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
9. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.

II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak