Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) bersama Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm), Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan sdr. BODRO (Dalam pencarian orang) pada hari Senin, 17 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB di area persawahan ikut Dusun Sugihan, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) dijemput Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) di kontrakan Gunung Kemukus menggunakan sarana KBM Dihatsu Espass warna biru dengan Nopol: AD-1483-LE, kemudian menuju ke rumah kost Terdakwa I di daerah Palur, Kab. Sukoharjo merencanakan untuk mengambil tanpa seijin dari pemiliknya berupa mesin tractor di area persawahan bersama -sama dengan Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Sdr BODRO (DPO). Selanjutnya para terdakwa berangkat menuju arah Purwodadi, kemudian para Terdakwa berhenti di area persawahan daerah Kecamatan Toroh sekira pukul 15.00 WIB untuk mencari target pencurian dan setelah mendapatkan target, para Terdakwa pergi untuk beristirahat sembari menunggu malam hari untuk melaksanakan rencanannya.
- Bahwa pada hari Senin, 17 Maret 2025 sekira pukul 01.00 WIB para Terdakwa menuju area persawahan di daerah Kecamatan toroh dan menemukan 1 (satu) unit traktor yang ditinggalkan pemiliknya di area persawahan, kemudian para Terdakwa melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit mesin traktor merk KUBOTA dengan tipe mesin RD 85 DI-25, Nomor Mesin KI-AFU 8161 di area persawahan ikut Dusun Sugihan, Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah dengan cara Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) bersama Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) menurunkan Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Sdr BODRO (DPO) di lokasi TKP pencurian, kemudian Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) bersama Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) pergi meninggalkan Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Sdr BODRO (DPO) untuk memantau keadaan dan situasi dari jauh, selanjutnya Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Sdr BODRO (DPO) langsung mendatangi 1 (satu) unit traktor yang ditinggalkan di area persawahan oleh pemiliknya, kemudian langsung melepaskan mesin traktor dari unit traktor tersebut menggunakan 1 (satu) buah gergaji besi warna kuning komnbinasi hijau, 1 (satu) buah tang warna hitam kombinasi kuning, 5 (lima) buah kunci pas berwarna silver, 4 (empat) buah alat kunci silver, dan 1 (satu) buah pengkait mesin traktor, kemudian setelah selesai, Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) menghubungi Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) untuk menjemput Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan Sdr BODRO (DPO) serta menaikkan hasil pencurian para terdakwa ke dalam KBM Daihatsu Espass.
- Bahwa para terdakwa telah menjual 1 (satu) unit mesin traktor merk KUBOTA dengan tipe mesin RD 85 DI-25, Nomor Mesin KI-AFU 8161 tersebut kepada saksi RATNO Bin MARTO TIMIN (dalam berkas perkara terpisah) beralamat di Dusun Karangbanyu, Rt.003 Rw. 003 Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah). Lalu setelah mendapatkan uang dari Hasil Penjualan mesin traktor tersebut langsung dibagi dan sisanya dipergunakan untuk operasional dengan rincian sebagi berikut :
a. Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) mendapatkan bagian senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
b. Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm) mendapatkan bagian senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
c. Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) mendapatkan bagian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
d. Sdr BODRO (DPO) mendapatkan bagian senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I RISKA WIDYA WATI Binti JULIANTO (Alm) bersama Terdakwa II SUMARYONO Als PAK NO Bin HADI SUJARWO (Alm), Terdakwa III WALOYO Als SULING BIN MARJUGI (Alm) dan sdr. BODRO (Dalam pencarian orang) tanpa seijin dari saksi MASRI Bin KAPRAWI (Alm) yang mengakibatkan saksi MASRI Bin KAPRAWI (Alm) mengalami kerugian materiil yang ditaksir keseluruhannya senilai ± Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.------------------------------------------------------------------
|