Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2023/PN Pwd ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H EKO RIANTO BIN JAELANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2023/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1529/M.3.41/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RIANTO BIN JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU:
------- Bahwa terdakwa EKO RIANTO Bin JAELANI pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) yang beralamat di Dusun Brebes RT/RW:01/03 Desa Glapan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) berkenalan dengan terdakwa melalui Media Sosial “ TIKTOK “, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2022 terdakwa bertemu dengan saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) dikota semarang setelah itu saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) mengajak ke rumah untuk berkenalan dengan ibu saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm). Setelah sampai dirumah saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) kemudian terdakwa mengajak saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) untuk menikah karena kelengkapan terdakwa untuk menikah belum lengkap kemudian terdakwa menikahi saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) secara siri kemudian pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berpamitan untuk bekerja di Jawa Timur  lalu terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) untuk digunakan sebagai transportasi selama bekerja karena percaya dengan ucapan terdakwa kemudian saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) meminjamkan sepeda motor Honda Vario Warna Putih Nopol:K-2956-UJ miliknya.
- Bahwa setelah bekerja di Jawa Timur terdakwa berkenalan dengan saudari ENIK SUKAESI lalu menikah secara resmi setelah itu Handphone terdakwa, terdakwa non aktifkan agar saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) tidak bisa menghubungi sedangkan sepada motor milik saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) terdakwa gunakan untuk transportasi sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
 
------- Perbuatan terdakwa EKO RIANTO Bin JAELANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------
 
ATAU
 
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa EKO RIANTO Bin JAELANI pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di rumah saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) yang beralamat di Dusun Brebes RT/RW:01/03 Desa Glapan Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli 2022 saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) berkenalan dengan terdakwa melalui Media Sosial “ TIKTOK “, selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2022 terdakwa bertemu dengan saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) dikota semarang setelah itu saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) mengajak ke rumah untuk berkenalan dengan ibu saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm). Setelah sampai dirumah saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) kemudian terdakwa mengajak saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) untuk menikah karena kelengkapan terdakwa untuk menikah belum lengkap kemudian terdakwa menikahi saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) secara siri kemudian pada tanggal 25 April 2023 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa berpamitan untuk bekerja di Jawa Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Putih Nopol:K-2956-UJ milik saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm).
- Bahwa setelah bekerja di Jawa Timur terdakwa berkenalan dengan saudari ENIK SUKAESI lalu menikah secara resmi setelah itu Handphone terdakwa, terdakwa non aktifkan agar saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) tidak bisa menghubungi sedangkan sepada motor milik saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) terdakwa pakai untuk transportasi sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR HIDAYAH Binti SUPARNO (Alm) mengalami kerugian kurang lebih Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).
 
 
------- Perbuatan terdakwa EKO RIANTO Bin JAELANI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya