Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua Pemohon yang ada pada Kutipan Akta Kematian orangtua (Ibu) Pemohon (MARIYATI) dan Kartu Keluarga yaitu TAN YOK MAY dengan yang ada pada Surat Keterangan Kelahiran Pemohon dan Surat Keterangan Kematian orangtua (Ibu) Pemohon yaitu MARYATI adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah MARYATI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kematian orangtua (Ibu) Pemohon dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Kemudian atas dikabulkannya permohonan ini tidak lupa pemohon mengucapkan banyak terima kasih. |