INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
92/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.SUPANDI 2.NGATONAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 121.399.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 309, Atas Nama SUPANDI ALIAS AFANDI yang terletak di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 230 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 81/Wandankemiri/2001;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 121.399.000,- (Seratus dua puluh satu ribu tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa Pokok Rp. 74.480.000,- (Tujuh puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Sisa Bunga Rp. 43.070.000,- (Empat puluh tiga juta tujuh puluh ribu rupiah);
-Denda Rp 3.849.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 309, Atas Nama SUPANDI ALIAS AFANDI yang terletak di Desa Wandankemiri, Kecamatan Klambu , Kabupaten Grobogan Luas 230 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 81/Wandankemiri/2001 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |