Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Pwd WULAN LESTARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WULAN LESTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua (ibu) Pemohon yang semula dalam Kartu Keluarga Pemohon tercatat KUSTIRAH agar dirubah menjadi SUJIYEM sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon, Surat Kelahiran Pemohon dan Surat Keterangan Kematian ibu Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak