INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | BRI KC Purwodadi Unit Kapung | Taufiq | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2024/PN Pwd | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 176.463.589,00 | ||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 104886193/5997/07/23 tanggal 31 Juli 2023;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor:104886193/5997/07/23 tanggal 31 Juli 2023;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 176.463.589,-;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 176.463.589,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 150.000.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 22.482.339,-
Denda Rp. 3.656.250,-
Denda Berjalan Rp. 325.000,-;
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 1245/Desa Jumo, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, atas nama atas nama Taufiq, dengan luas 351 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01024/Jumo/2014 tanggal 23/01/2014, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |