Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Ardiansyah, S.H
2.TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Rohman Ade Bagus Wahyu Widyo Wicaksono alias Belek Bin Jonho Widyo Prayitno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1652/M.3.41/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
2TRI DESY MAHARSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rohman Ade Bagus Wahyu Widyo Wicaksono alias Belek Bin Jonho Widyo Prayitno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa Rohman Ade Bagus Wahyu Widyo Wicaksono Alias Belek Bin Jonho Widyo Prayitno, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 pukul 11.30 WIB atau setidak- tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 hingga terdakwa ditangkap bertempat di halaman depan Mushola Nurul Iman yang beralamat di Dusun Sumber Barat RT. 001 RW. 001 Desa Sumberjosari Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

-          Bahwa awalnya saksi ANDRE HERWASKITO, S.H., saksi SETYO ALDY PANGESTU BIN SARIYONO dan saksi ALBERT RYAN DEWANTO BIN MASRURI selaku petugas Kepolisian melakukan penyamaran pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 11.30 WIB di halaman depan Mushola Nurul Iman yang beralamat di Dsn. Sumber Barat RT. 01 RW. 01 Ds. Sumberjosari Kec. Karangrayung Kab. Grobogan bertemu dengan Terdakwa ROHMAN ADE BAGUS WAHYU WIDYO WICAKSONO ALIAS BELEK BIN JONHO WIDYO PRAYITNO

 

2

 

yang saat itu bermaksud untuk melakukan transaksi bahan peledak atau obat petasan sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik obat mercon/bahan peledak, kemudian saksi ANDRE HERWASKITO, S.H., saksi SETYO ALDY PANGESTU dan saksi ALBERT RYAN DEWANTO

yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan Pengembangan dan didapati dirumah terdakwa masih terdapat Obat mercon/bahan peledak di toples putih dengan berat ±710 gram (tujuh ratus sepuluh gram), kemudian para saksi membawa terdakwa dan barang bukti kemudian di bawa ke Sat Reskrim Polres Grobogan guna Penyidikan lebih lanjut ;

-          Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan terhadap :

a.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2859/2025/BHF ;

b.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2860/2025/BHF ;

c.              1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2861/2025/BHF ;

d.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2862/2025/BHF ;

Selanjutnya barang bukti tersebut di kirim ke Pusat Laboraturium Forensik Polri untuk dilakukan pengujian dan didapati bahwa barang bukti tersebut adalah bahan peledak , hal mana dikuatkan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak No. Lab : 1140/BHF/2025, tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh M. FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T., TOTO TRI KUSUMA R, S.Si., HAPPYN RIYONO, S.T., M.T., DARU SETYO WAHYONO, S.E., M.M. dan PRAMUDYA INDRAJATI, S.T.

Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut Berat serbuk beserta plastik pembungkusnya (berat kotor) 30.65 gram. Pemeriksaan secara kimia : setelah dilakukan pemeriksaan kimia POSITIF mengandung campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO?3;); unsur Aluminium (AI); dan Belerang/Sulfur (S) ;

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada BAB III, maka pemeriksaan berkesimpulan bahwa :

a.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2859/2025/BHF ;

b.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2860/2025/BHF ;

c.              1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2861/2025/BHF ;

d.             1 (satu) Kantong plastik berisikan serbuk warna abu-abu dan berlabel barang bukti BB-2862/2025/BHF ;

Kesemuanya merupakan campuran senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO3;); unsur Aluminium (AI); dan Belerang/Sulfur (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam katagori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah) ;

 

Perbuatan terdakwa Rohman Ade Bagus Wahyu Widyo Wicaksono Alias Belek Bin Jonho Widyo Prayitno sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang- Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ; ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya