Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor:109701899/5994/01/24 tanggal 12 Januari 2024;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat padaSurat Pengakuan Hutang Nomor:109701899/5994/01/24 tanggal 12 Januari 2024;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 104.615.719,-;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.104.615.719,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp. 95.053.000,-
Tunggakan Bunga Rp. 6.369.902,-;
Denda Rp. 2.710.291;
Denda Berjalan Rp. 482.526
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, dengan bukti kepemilikan SHM No. 55/Desa Sedayu, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, atas namaWarno Bin Sukarlan, dengan luas 385 M2 berdasarkan Surat Ukur No.1856/1996 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semaranguntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
|