Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan sah dan memberikan izin penetapan nama orangtua yang ada pada Akte Kelahiran yaitu SARONI HUSEN, Surat Tanda Tamat Belajar yaitu SARONI HUSIEN, Kutipan Akta Nikah Pemohon, Kutipan Akta Kematian dan Kartu Keluarga yaitu SAHRONI dengan yang ada pada Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon yaitu SA’RONI adalah satu orang yang sama dan yang benar serta dipakai sekarang adalah SA’RONI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Akte Kelahiran, Kartu Keluarga milik Pemohon dan Kutipan Akta Kamatian milik ayah Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
|