Dakwaan |
------Pada Hari Selasa Tgl 19 Maret 2024 sekitar jam 15.00 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat di Warung Baeng , Lingk. Terminal Wirosari, Kec. Wirosari, Kab. Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdr SUTRISNO BIN LASIMIN (ALM), menjual minuman beralkohol Gol A tanpa memiliki ijin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 3 botol Bir Merk Anker, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 33 ayat (1) Jo pasal 24 ayat (2) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum.------- ------------------ |