Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
154/Pid.Sus/2024/PN Pwd | DEDEN NOVIANA, S.H. | MUHAMMAD AINUN NAJIB BIN EDY MUJIHANTONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 154/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2235/M.3.41/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO pada hari Selasa tanggal 03 September ditahun 2024 sekira pukul 03.00 wib bertempat dijalan raya Purwodadi – Wirosari depan Alfarmart Ds. Getasrejo Kec. Grobogan Kab. Grobogan atau pada suatu waktu yang masih dalam Bulan September Tahun 2024, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat; menerima mencoba memperolehnya; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai; membawa; mempunyai; persediaan padanya; atau mempunyai dalam miliknya; menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata penikam atau penusuk”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 2 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB, saksi RIAN ARDIANSYAH bersama-sama dengan temannya yang bernama sdr. ALAM, Sdr. UDIN, Sdr. RIZKI sedang nongkrong didepan rumah saksi RIAN ARDIANSYAH sambil minum-minuman keras, kemudian sekira pukul 02.00 WIB hari Selasa tanggal 3 September 2024 sdr. ALAM mendapatkan kabar dari WA/ IG jika ada tantangan perang dari Geng “LAR FADOR“ kepada Geng “KANSAS“, mendengar kabar tersebut saksi RIAN ARDIANSYAH dan sdr. ALAM langsung mengambil 3 buah clurit panjang dirumah sdr. YUSA yang merupakan masih satu kampung dengan saksi RIAN ARDIANSYAH, selanjutnya mereka berempat langsung menuju ke Jalan baru untuk berkumpul didepan Gapura desa menduran, lalu di tempat tersebut sudah ada 6 (enam) orang diantaranya terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO, sdr. ALDO dan teman yang lainya, lalu pada saat dilokasi tersebut terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO meminta clurit yang berwarna ungu dengan panjang kurang lebih 1 m untuk dibawanya, lalu saksi RIAN ARDIANSYAH membawa clurit warna emas, sedangkan sdr. ALAM membawa clurit warna biru, setelah itu RIAN ARDIANSYAH dengan berboncengan sepeda motor masing-masing terdakwa dibonceng sdr. RIZKI dengan SPM Honda Beat warna Hitam Nopol K 5721 KJ; Sdr. UDIN mengendarai sepeda motor berboncengan dengan sdr. ALAM menggunakan SPM Honda Vario Nopol lupa; dan terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO berboncengan dengan sdr. ALDO dan satu kawanya yang terdakwa tidak tahu namanya menggunakan SPM N MAX, berbonceng 3 (tiga) orang, Setelah itu saat berangkat poisisi paling depan sepeda motor yang dikendarai terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO dan sdr. Aldo berangkat terlebih dahulu dan setelah sampai di Getas rejo, tepatnya di depan alfamart sedangkan posisi saksi RIAN ARDIANSYAH masih dibundaran getas rejo yang berjarak sekitar 50 meter dari alfamart, lalu saksi RIAN ARDIANSYAH melihat terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO, sdr. Aldo dan teman yang lainnya sudah tawuran dengan menggunakan clurit yang dibawanya dengan geng Larfador yang berjumlah sekitar 15 belas orang, kemudian saksi RIAN ARDIANSYAH dikejar oleh geng LardFador sambil membawa clurit dan mengatakan “rene tak bacok”, lalu saksi RIAN ARDIANSYAH ketakutan dan menghindar berlari utuk melarikan diri untuk bersembunyi, kemudian setelah selesai tawuran sekira pukul 05.00 wib terdakwa MUHAMMAD AINUN NAJIB als PENTOL Bin EDI MUJIHANTONO , saksi RIAN ARDIANSYAH bersama teman-temannya pulang kerumah masing-masing. Selanjutnya terdakwa diamankan oleh saksi Apvi Al Hafid dan rekan-rekan (anggota kepolisian resort Grobogan) pada saat sedang dirumah saksi RIAN ARDIANSYAH di Dsn. Ngramut Rt.001/002 Ds. Menduran Kec. Brati Kab. Grobogan beserta barang bukti. Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menyimpan, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis Clurit, dan senjata tajam jenis clurit tersebut bukan senjata tajam yang biasa dipergunakan oleh masyarakat setempat untuk berkebun, melainkan terdakwa membawa senjata tajam jenis clurit tersebut hanya digunakan untuk tawuran dan menakut-nakuti serta untuk melukai orang lain, dan selain itu senjata tajam jenis clurit milik terdakwa tersebut bukanlah merupakan benda-benda kuno atau barang – barang antik.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat RI No. 12 tahun 1951;------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |