INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 38/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.TRIYONO 2.ERA WAHYUNINGSIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.G.S/2026/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 149.337.456,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3067, Atas Nama TRIYONO yang terletak di Desa Tegalrejo , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 360 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 0510/Tegalrejo/2019;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 149.337.456,- (Seratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 93.968.087,- (Sembilan puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 55.369.369,- (Lima puluh lima juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah)
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3067, Atas Nama TRIYONO yang terletak di Desa Tegalrejo , Kecamatan Wirosari , Kabupaten Grobogan Luas 360 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 0510/Tegalrejo/2019; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
