Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H AGUS PRIYANTO Bin ANTO (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/M.3.41/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYANTO Bin ANTO (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Pertama

        Bahwa terdakwa Agus Priyatno Bin Anto (Alm), pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Februari 2023 dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masuk pada bulan Februari tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa sendiri turut Dsn. Peting, Rt. 02, Rw. 07, Ds/Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya kesemua tempat tersebut masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal sekitar bulan Februari tahun 2022 terdakwa Agus Priyatno Bin Anto (Alm) yang mengenal saksi GUNADI dan anaknya yang bernama saksi SHAHRUL ANANDA lalu timbul niat jahat terdakwa untuk menguasai barang milik orang lain dengan menyampaikan kalau terdakwa dapat memasukkan saksi SHAHRUL ANANDA menjadi anggota polisi dengan prosentase 99% (sembilan puluh sembilan persen) dengan tanpa biaya, sehingga atas bujuk rayu tersebut saksi GUNADI tergerak hatinya dan percaya kepada terdakwa , dan meskipun saat itu dijanjikan lolos tanpa biaya terdakwa juga menyampaikan kepada saksi GUNADI untuk menyiapkan uang dan uang tersebut dijadikan pegangan saksi SHAHRUL ANANDA selama mempersiapkan diri untuk ujian dan hidup di Semarang , kemudian karena sudah terlanjur percaya dengan bujuk rayu terdakwa maka saksi GUNADI mengajukan pinjaman BRI sebesar Rp. 75,000,000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut disimpan di rekening yang ada kartu ATM milik istri saksi GUNADI dan segala notifikasi transaksi tersebut masuk ke Handphone milik saksi GUNADI , selanjutnya ATM tersebut saksi GUNADI serahkan kepada saksi SHAHRUL ANANDA dan selanjutnya saksi SHAHRUL ANANDA berangkat ke semarang ;

    -    Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Dsn. Peting, Rt. 02, Rw. 07, Ds/Kec. Kradenan, Kab. Grobogan lalu terdakwa menghubungi saksi SHAHRUL ANANDA yang mana terdakwa meminta anak korban SHAHRUL ANANDA untuk mentransferkan uang sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang mana dengan rangkaian kebohongannya terdakwa menyampaikan sudah ijin sama saksi GUNADI dan uang tersebut nanti akan diserahkan kepada saksi GUNADI supaya apabila nantinya terdakwa dihubungi oleh temannya nanti tidak kebingungan mencari saksi GUNADI terkait dengan permasalahan uang , dan saksi SHAHRUL ANANDA percaya saat itu mentransferkan sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa dengan rincian transfer pertama dan transfer kedua tanggal 22 Februari 2023 secara berurutan sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya pada tanggal 24 Februari 2023dengan rangkaian kebohongan yang sama maka terdakwa menyampaikan rangkaian kata bohong kepada saksi SHARUL ANANDA untuk untuk mentransfer uang lagi guna untuk diserahkan kepada saksi GUNADI dan memudahkan terdakwa nantinya jika terdakwa dihubungi oleh temannya sehingga terdakwa meminta anak korban SHAHRUL untuk mentransferkan uang lagi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, namun uang tersebut oleh terdakwa tidak terdakwa diserahkan kepada saksi GUNADI akan tetapi terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya dan padahal saksi GUNADI tidak pernah diminta atau mengijinkan terdakwa untuk mentransferkan uang kepada Terdakwa, selanjutnya saksi SHAHRUL ANANDA mengikuti tes masuk Kepolisian namun tidak lolos sehingga saksi GUNADI yang merasa tertipu kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian ;


    -    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi GUNADI mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah)  atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .          


    A T A U

    Kedua

        Bahwa terdakwa Agus Priyatno Bin Anto (Alm), pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Februari 2023 dan pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu yang masuk pada bulan Februari tahun 2023 bertempat dirumah terdakwa sendiri turut Dsn. Peting, Rt. 02, Rw. 07, Ds/Kec. Kradenan, Kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya kesemua tempat tersebut masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :     

    -    Bahwa berawal sekitar bulan Februari tahun 2022 terdakwa Agus Priyatno Bin Anto (Alm) yang mengenal saksi GUNADI dan anaknya yang bernama saksi SHAHRUL ANANDA lalu menyampaikan kalau terdakwa dapat memasukkan saksi SHAHRUL ANANDA menjadi anggota polisi dengan prosentase 99% (sembilan puluh sembilan persen) dengan tanpa biaya, dan meskipun saat itu dijanjikan lolos tanpa biaya terdakwa juga menyampaikan kepada saksi GUNADI untuk menyiapkan uang dan uang tersebut dijadikan pegangan saksi SHAHRUL ANANDA selama mempersiapkan diri untuk ujian dan hidup di Semarang , kemudian saksi GUNADI mengajukan pinjaman BRI sebesar Rp. 75,000,000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan uang tersebut disimpan di rekening yang ada kartu ATM milik istri saksi GUNADI dan segala notifikasi transaksi tersebut masuk ke Handphone milik saksi GUNADI , selanjutnya ATM tersebut saksi GUNADI serahkan kepada saksi SHAHRUL ANANDA dan selanjutnya saksi SHAHRUL ANANDA berangkat ke semarang ;

    -    Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 15.00 Wib saat terdakwa berada dirumahnya yang beralamat di Dsn. Peting, Rt. 02, Rw. 07, Ds/Kec. Kradenan, Kab. Grobogan lalu terdakwa menghubungi saksi SHAHRUL ANANDA yang mana terdakwa meminta anak korban SHAHRUL ANANDA untuk mentransferkan uang sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyampaikan sudah ijin sama saksi GUNADI dan uang tersebut nanti akan diserahkan kepada saksi GUNADI , dan saksi SHAHRUL ANANDA mentransferkan sejumlah uang sesuai permintaan terdakwa pertama dan kedua tanggal 22 Februari 2023 sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah) dan Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah), dan yang ketiga pada tanggal 24 Februari 2023 terdakwa meminta anak korban SHAHRUL untuk mentransferkan uang lagi sebesar Rp. 20,000,000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk memiliki uang tersebut dimana terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi GUNADI akan tetapi terdakwa gunakan sendiri untuk kepentingan pribadinya dan padahal saksi GUNADI tidak pernah diminta atau mengijinkan terdakwa untuk mentransferkan uang kepada Terdakwa dan tidak mengijinkan terdakwa menggunakan uang tersebut, selanjutnya saksi GUNADI yang merasa dirugikan kemudian melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian ;

    -    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka saksi GUNADI mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) atau lebih dari Rp. 2,500,000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;


    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .     

 

Pihak Dipublikasikan Ya