Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. MULYANTO Bin MUNGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1001/M.3.41/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYANTO Bin MUNGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :
Bahwa ia terdakwa Mulyanto Bin (Alm) Mungin,  pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari ditahun 2024, bertempat di rumah saksi Sdr. Mustofa Bin Samin yang beralamat di Desa Sambungharjo Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili : “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru, Nosin : DY1P50FMGA30003791, Noka : MK5BD4CX3L005461, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik saksi Mustofa Bin Samin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
        Berawal pada hari hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa sepulang dari rumah ibu terdakwa yang beralamat Dsn. Getas Sumberan Ds. Sembungharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan dengan berjalan kaki, sesampainya di depan rumah saksi Sdr. Mustofa Bin Samin yang beralamat di Desa Sambungharjo Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru yang diparkir disamping rumah, kemudian terdakwa mendekati dan setelah terdakwa dekati, ternyata kunci kontak dari sepeda motor tersebut masih menempel pada lubang kunci kontak, kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa nyalakan mesinnya, selanjutnya terdakwa membawa pergi menuju jalan raya Dayang Kuwu, kemudian saat berjalan kurang lebih 3 (tiga) kilometer tepatnya dekat Masjid Negoro Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan  sepeda motor yang terdakwa ambil kehabisan bensin, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai ditempat orang yang berjualan bensin tepatnya diperempatan Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, kemudian setelah terdakwa isi bensin sepeda motor hasil curian tersebut dibawa menuju kerumah Sdr. Muslim (DPO) yang beralamat Dsn. Waduk Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, untuk dijual seharga Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu terdakwa di antarkan pulang oleh Sdr. Muslim (DPO) dengan mengendari sepeda motor sampai diperempatan Ds. Panunggalan kemudian setelah itu terdakwa pulang kerumah naik Bus jurusan Panunggalan Purwodadi.
        Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat terdakwa akan berangkat bekerja dengan menggunakan mobil travel, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Wirosari, kemudian terdakwa dibawa ke ke kantor polsek Wirosari untuk diproses lebih lanjut.
        Bahwa terdakwa mengambil berupa 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Mustofa Bin Samin, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Mustofa Bin Samin mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 4.500.000; (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah);

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.

ATAU
KEDUA :

Bahwa ia terdakwa Mulyanto Bin (Alm) Mungin,  pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 wib , atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari ditahun 2024, bertempat di rumah saksi Sdr. Mustofa Bin Samin yang beralamat di Desa Sambungharjo Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili : “mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru, Nosin : DY1P50FMGA30003791, Noka : MK5BD4CX3L005461, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan atau milik saksi Mustofa Bin Samin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ”, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------
        Berawal pada hari hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib, terdakwa sepulang dari rumah ibu terdakwa yang beralamat Dsn. Getas Sumberan Ds. Sembungharjo Kec. Pulokulon Kab. Grobogan dengan berjalan kaki, sesampainya di depan rumah saksi Sdr. Mustofa Bin Samin yang beralamat di Desa Sambungharjo Kec. Pulokulon, Kab. Grobogan, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru yang diparkir disamping rumah, kemudian terdakwa mendekati dan setelah terdakwa dekati, ternyata kunci kontak dari sepeda motor tersebut masih menempel pada lubang kunci kontak, kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor tersebut lalu terdakwa nyalakan mesinnya, selanjutnya terdakwa membawa pergi menuju jalan raya Dayang Kuwu, kemudian saat berjalan kurang lebih 3 (tiga) kilometer tepatnya dekat Masjid Negoro Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan  sepeda motor yang terdakwa ambil kehabisan bensin, lalu terdakwa mendorong sepeda motor tersebut sampai ditempat orang yang berjualan bensin tepatnya diperempatan Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, kemudian setelah terdakwa isi bensin sepeda motor hasil curian tersebut dibawa menuju kerumah Sdr. Muslim (DPO) yang beralamat Dsn. Waduk Ds. Panunggalan Kec. Pulokulon Kab. Grobogan, untuk dijual seharga Rp.500,000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah itu terdakwa di antarkan pulang oleh Sdr. Muslim (DPO) dengan mengendari sepeda motor sampai diperempatan Ds. Panunggalan kemudian setelah itu terdakwa pulang kerumah naik Bus jurusan Panunggalan Purwodadi.
        Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 13.30 Wib saat terdakwa akan berangkat bekerja dengan menggunakan mobil travel, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Wirosari, kemudian terdakwa dibawa ke ke kantor polsek Wirosari untuk diproses lebih lanjut.
        Bahwa terdakwa dalam mengambil berupa 1 (satu) unit sepeda motor  merk Dayang, Nopol K 2289 F warna biru tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Mustofa Bin Samin, dan akibat perbuatan terdakwa saksi Mustofa Bin Samin mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 4.500.000; (empat juta lima ratus ribu rupiah), atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah);

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
 

Pihak Dipublikasikan Ya