Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Pwd Thesa Tamara Sanyoto SH RAHMAT BUDI RAHAYU Bin SUKADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-674/M.3.41/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT BUDI RAHAYU Bin SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT BUDI RAHAYU Bin SUKADI, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul di 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kudus-Purwodadi Desa Kronggeng Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di Kantor Kepolisian Sektor Brati atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa sebenarnya perbuatan itu tidak ada atau laporan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 220 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya