Dakwaan |
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT BUDI RAHAYU Bin SUKADI, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul di 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kudus-Purwodadi Desa Kronggeng Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau tepatnya di Kantor Kepolisian Sektor Brati atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa sebenarnya perbuatan itu tidak ada atau laporan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa yang bekerja menjadi sales PT Prima XL Axiata sedang menuju kearah Grobogan tepatnya di Jalan Purwodadi-Kudus ikut Desa Kronggeng Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan dalam kondisi bingung teringat Saksi ISTIANA Binti RUSMIN (Istri Terdakwa) terus menanyakan kepada Terdakwa mengenai uang yang Saksi ISTIANA Binti RUSMIN (Istri Terdakwa) berikan kepada Terdakwa untuk modal Terdakwa membeli Vocer XL namun Terdakwa telah salah mengisi Vocer XL kosong, uang tersebut diperoleh Saksi ISTIANA Binti RUSMIN (Istri Terdakwa) dari pinjaman online maka Terdakwa timbul niat untuk seolah-olah Terdakwa menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal dengan mengalami total kerugian sebesar Rp.25.000.000.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), kemudian untuk meyakinkan kejadian tersebut Terdakwa melubangi 1 (satu) buah jaket warna biru kombinasi putih dan 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam milik Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah gunting bergagang warna hitam milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa mendorong 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol : K-2508-OZ, tahun 2022, Warna Coklat, No. Rangka : MH1JM9129NK096665 No. Mesin: JM91E-2096473 yang sebelumnya kunci kontaknya Terdakwa buang, sesampainya di bengkel milik Saksi GUNARSO BIN SUDARSO (ALM) Terdakwa menceritakan kejadian palsu yang dibuat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta Saksi GUNARSO BIN SUDARSO (ALM) mengantar terdakwa menuju konter LF CELL dan sesampainya di konter LF CELL Terdakwa bertemu Saksi OKTI TESSA NIA BINTI YUSNO ADI ARSO, selanjutnya Terdakwa menceritakan kejadian palsu yang dibuat Terdakwa kepada Saksi OKTI TESSA NIA BINTI YUSNO ADI ARSO dan Terdakwa meminta Saksi OKTI TESSA NIA BINTI YUSNO ADI ARSO melaporkan kejadian palsu yang dibuat Terdakwa kepada sales XL karena 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix type Not 40 Warna htam Kondom hitam milik Terdakwa disembunyikan oleh Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa diantar teman Saksi OKTI TESSA NIA BINTI YUSNO ADI ARSO untuk mengambil sepeda motor milik Terdakwa dibengkel Saksi GUNARSO BIN SUDARSO (ALM), kemudian sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa melaporkan peristiwa yang menimpa Terdakwa tersebut ke Polsek Brati ;
- Bahwa atas laporan Terdakwa tersebut selanjutnya Petugas Polsek Brati menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/12/XII/2024/Sek Brati pada tanggal 18 Desember 2024;
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 Terdakwa dipanggil untuk datang ke Polsek Brati untuk dimintai keterangan Sebagai Saksi Pelapor, selanjutnya Terdakwa dimintai keterangan. Saat memberikan keterangan Terdakwa mengakui kalau kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal yang dialami oleh Terdakwa yang dilaporkan tersebut sebenarnya tidak ada dan pengaduan atau laporan Terdakwa tersebut adalah bohong;
- Bahwa Terdakwa mengetahui dengan sebenarnya kalau kejadian pencurian dengan kekerasan atau begal yang Terdakwa laporkan kepada Polsek Brati tersebut sebenarnya tidak ada;
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 220 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|