INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 140/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) | 1.AIR BUDI PANDOYO 2.SITI ZAINAB |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 140/Pdt.G.S/2025/PN Pwd | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 122.742.961,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II
3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4.Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02241, Atas Nama Air Budi Pandoyo yang terletak di Desa Sendangharjo , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 549 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1062/Sdhj/1999;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 122.742.961,- (Seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus enam puluh satu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 53.907.931,- (Lima puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
-Sisa Bunga Rp. 28.062.230,- (Dua puluh delapan juta enam puluh dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
-Denda Rp. 40.772.800,- (Empat puluh juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus rupiah);
6.Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02241, Atas Nama Air Budi Pandoyo yang terletak di Desa Sendangharjo , Kecamatan Karangrayung , Kabupaten Grobogan Luas 549 m2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi No. 1062/Sdhj/1999;melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau : apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
