Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin membetulkan nama orangtua Pemohon dan urutan kelahiran Pemohon sebagai anak yang semula pada Kutipan Akta Kelahiran yaitu AGUNG PRASTYO, yang lahir di Kudus, 02 September 1994 dari pasangan SUDIHANTO dan RUBIAH dan merupakan anak ke-5 dan Kartu Keluarga tercatat AGUNG PRASTYO, yang lahir di Kudus, 02 September 1994 dari pasangan SUDIHANTO dan RUBIAH dan merupakan anak ke-1 agar diubah menjadi AGUNG PRASTYO, yang lahir di Kudus, 02 September 1994 dari pasangan SUDIHANTO dan ENDANG SULISTYANINGSIH EKO ASTUTI dan merupakan anak ke-1;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|