Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka ada alasan yang kuat bagi Penggugat untuk menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Purwodadi. Kemudian Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi untuk menerima, memeriksa, dan mengadili gugatan perkara ini dengan menjatuhkan putusan- putusan sebagai berikut:
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
- Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 554 atas nama Mashoedi bin Kaerun berdasarkan Konversi C Desa 314, Persil 160, S III a dengan luas ± 5260 m2 dengan batas batas sebagai berikut :
Utara : Saluran Air
Barat : Bondo Deso
Timur : Desa Karanggeneng dan saluran air
Selatan : Desa Karanggeneng
Adalah tidak berdaya hukum.
- Menyatakan jual-beli Igendom/Jual lepas Tanah Sawah SHM 554 C Desa 314 Persil 160 S.III a Luas 5260 m2 antara Tergugat I dan Tergugat II tertanggal 25 September 1988 adalah tidak sah dan tidak berdaya hukum;
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dimohonkan atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 554 atas nama Mashoedi bin Kaerun berdasarsakan Konversi C Desa 314, Persil 160, S III a dengan luas ± 5260 m2 yang terletak di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 554 atas nama Mashoedi bin Kaerun berdasarskan Konversi C Desa 314, Persil 160, S III a dengan luas ± 5260 m2 kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan obyek tanah sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 554 atas nama Mashoedi bin Kaerun berdasarskan Konversi C Desa 314, Persil 160, S III a dengan luas ± 5260 m2 dalam keadaan kosong dan seketika kepada Penggugat dan apabila perlu menggunakan alat negara kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kab Grobogan, untuk melakukan peralihan hak Sertifikat Hak Milik 554 menjadi atas nama milik Penggugat (Pemerintah Desa Harjowinangun);
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Menetapkan biaya menurut hukum atau Undang-Undang yang berlaku.
A t a u :
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
Demikian gugatan ini diajukan den
gan harapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi berkenan membuka sidang dan menyelesaikan perkara ini sebagaimana mestinya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. |