Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Pwd LISA OCTAVIANA Oriza Joko Prasetyo Nugroho Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Minggu, 17 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LISA OCTAVIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rukman Srianto, S.E.,S.H.LISA OCTAVIANA
Tergugat
NoNama
1Oriza Joko Prasetyo Nugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muh. Afifudin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu miliar rupiah), secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini;
5. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi putusan ini;
6. Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbar Bij Voorrnd), meskipun adanya pemeriksaan verzet, banding dan kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain mohon untuk dapat ditentukan ganti kerugian yang seadil-adilnya untuk Penggugat, atau putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak