Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2025/PN Pwd 1.Thesa Tamara Sanyoto SH
2.Ardiansyah, S.H
Nurrofiq Bin Alm. Badri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/M.3.41/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Thesa Tamara Sanyoto SH
2Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurrofiq Bin Alm. Badri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama
    Bahwa ia terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri, pada kurun waktu mulai tanggal 16 Januari 2022 hingga tanggal 28 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Ngeblak RT 021 RW 07 Desa Kemploko Kec. Godong Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan perbuatan “dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    
-    Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2022 terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri yang mengajak pertemanan dengan saksi Tutik Nurul Komariah Binti Supriyanto pada aplikasi Facebook dengan akun Facebook terdakwa yaitu “Nizam Syafaat”, kemudian setelah saksi Tutik Nurul Komariah menerima pertemanan tersebut, terdakwa meminta berkomunikasi melalui whatsapp selanjutnya saksi Tutik Nurul Komariah memberikan Nomor whatsappnya dan terdakwa mulai intens mengirim Pesan whatsapp dengan nomor 082221591199 , selanjutnya selama saksi Tutik Nurul Komariah dan terdakwa berkomunikasi, terdakwa menyampaikan bahwa ingin meminjam uang kepada saksi Tutik Nurul Komariah senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan alasan untuk membayar Karyawan dari terdakwa yang bekerja memasang plafon dengan terdakwa, selanjutnya karena terdakwa telah mengirimkan KTP terdakwa kepada saksi Tutik Nurul Komariah dan saksi Tutik Nurul Komariah merasa percaya dengan terdakwa maka pada tanggal 16 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah mengirimkan uang kepada anaknya dan menyuruh anak saksi yaitu saksi YOGA ANDI WANDANA untuk mengirimkan uang kepada terdakwa senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan dikirimkan menggunakan mobile banking livin mandiri dengan nomor rekening 1840002599685 an YOGA ANDI WANDANA dan dikirimkan kepada terdakwa dengan nomor rekening BRI 601801016954533 an NUROROFIQ dan terdakwa berjanji kepada saksi Tutik Nurul Komariah akan mengembalikan uang tersebut dengan tempo waktu 2 (dua) minggu hingga 1 (satu) bulan ;    
-    Bahwa selanjutnya dikarenakan saksi Tutik Nurul Komariah sudah percaya dengan terdakwa, munculah niat jahat terdakwa yang dilakukan dengan cara menggunakan media WhatsApp dimana awalnya terdakwa menawarkan saksi Tutik Nurul Komariah kursi kayu, selanjutnya terdakwa melalui media WhatsApp juga mengirimkan katalog penjual furnitur yang terdakwa ambil dari facebook dwi furniture dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Tutik Nurul Komariah, selanjutnya saksi Tutik Nurul Komariah memilih kursi sudut pada katalog yang dikirim via Aplikasi WhatsApp oleh terdakwa dan selanjutnya setelah saksi Tutik Nurul Komariah telah memilih kursi kayu tersebut maka terdakwa meminta uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 20 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah meminta kepada anaknya yaitu saksi YOGI ANDI WANDANA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngeblak RT 021 RW 07 Desa Kemploko Kec. Godong Kab. Grobogan untuk mengirimkan uang menggunakan mobile banking livin mandiri dengan nomor rekening 1840002599685 an YOGA ANDI WANDANA dengan jumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan nomor rekening BRI 601801016954533 an NUROROFIQ selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah kembali mengirimkan sisa uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk membayar meja kursi tersebut melainkan uang tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa , kemudian untuk melengkapi rangkaian kebohongannya maka terdakwa mengirimkan foto kursi pesanan saksi Tutik Nurul Komariah yang sudah dibungkus dan siap dikirim kerumah saksi Tutik Nurul Komariah akan tetapi kursi tersebut tidak dikirimkan ke rumah saksi Tutik Nurul Komariah dan selanjutnya terdakwa menonaktifkan nomor WhatsAppnya dan tidak dapat dihubungi ;
-    Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dikuatkan Berita Acara Pengambilan Tangkapan Layar tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Achmad Fauzan, SH. Dan Muhammadun, S.Kom yang berasal dari 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna Biru Violet imei I : 861485064570261 Imei II : 861485064570279 dengan nomor terpasang 085268491420 atas akun Facebook “Azza Fikra” milik TUTIK NURUL KOMARIYAH BINTI SUPRIYANTO dan atas Histori Percakapan Pesan WhatsApp 085268491420 yang digunakan TUTIK NURUL KOMARIYAH BINTI SUPRIYANTO dengan akun WhatsApp “Mz Yoga” dengan nomor 085727092184 ;
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi  Tutik Nurul Komariah Binti Supriyanto mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UURI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

ATAU
KEDUA 
    Bahwa Terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri, pada kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 hingga 28 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dusun Ngeblak RT 021 RW 07 Desa Kemploko Kec. Godong Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, yang melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:     
-    Bahwa berawal pada bulan Januari tahun 2022 terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri berkenalan dengan saksi Tutik Nurul Komariah Binti Supriyanto, selanjutnya dan dengan pertemanan tersebut membuat saksi Tutik Nurul Komariah merasa nyaman dan percaya dengan terdakwa dan kemudian munculah niat jahat terdakwa yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa menawarkan saksi Tutik Nurul Komariah kursi kayu, dan terdakwa mengirimkan katalog penjual furnitur yang terdakwa ambil dari facebook dwi furniture dengan tujuan untuk meyakinkan saksi Tutik Nurul Komariah, selanjutnya saksi Tutik Nurul Komariah memilih kursi sudut pada katalog yang dikirim via Aplikasi WhatsApp oleh terdakwa dan selanjutnya setelah saksi Tutik Nurul Komariah memilih kursi tersebut maka terdakwa meminta uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 20 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah meminta kepada anaknya yaitu saksi YOGI ANDI WANDANA yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Dusun Ngeblak RT 021 RW 07 Desa Kemploko Kec. Godong Kab. Grobogan untuk mengirimkan uang menggunakan aplikasi mobile banking livin mandiri dengan nomor rekening 1840002599685 an YOGA ANDI WANDANA dengan jumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan nomor rekening BRI 601801016954533 an NUROROFIQ selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah kembali mengirimkan sisa uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk membayar meja kursi tersebut melainkan uang tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa , kemudian untuk melengkapi rangkaian kebohongannya maka terdakwa mengirimkan foto kursi pesanan saksi Tutik Nurul Komariah yang sudah dibungkus dan siap dikirim kerumah saksi Tutik Nurul Komariah akan tetapi kursi tersebut tidak dikirimkan ke rumah saksi Tutik Nurul Komariah dan selanjutnya terdakwa menonaktifkan nomor WhatsAppnya dan tidak dapat dihubungi ; 
-    Akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi  Tutik Nurul Komariah Binti Supriyanto mengalami kerugian materiil berupa uang sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU
KETIGA 
    Bahwa Terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri, pada kurun waktu tanggal 20 Januari 2022 hingga 28 Januari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Dk. Tempel RT 03 RW 01 Desa Balerejo, Kec. Dampet, Kab. Demak atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi dan tempat terdakwa ditahan berada di Kabupaten Grobogan sehingga Pengadilan Negeri Grobogan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :    
-    Bahwa pada waktu – waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, berawal dari terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri menawarkan kursi kayu sudut kepada saksi Tutik Nurul Komariah Binti Supriyanto, selanjutnya terdakwa mengirimkan katalog dari toko dwi furniture yang diambil terdakwa dari aplikasi Facebook, selanjutnya saksi Tutik Nurul Komariah memilih kursi tersebut dan setelah memilih kursi sudut yang diinginkan maka terdakwa menyampaikan kepada saksi Tutik Nurul Komariah bahwa harga kursi tersebut sebesar Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Tutik Nurul Komariah mengirim uang kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening BRI 601801016954533 an NUROROFIQ dimana pengiriman pertama pada tanggal 20 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah mengirimkan uang sejumlah Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan kedua pada tanggal 28 Januari 2022 saksi Tutik Nurul Komariah kembali mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa akan tetapi uang tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk membayar meja kursi tersebut melainkan uang tersebut digunakan secara pribadi oleh terdakwa ; 
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Nurrofiq Bin Alm. Badri telah membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) atau  sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya