Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Pwd Ardiansyah, S.H TEGAR MAULANA SAPUTRA BIN NUGROHO ANDY WARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/M.3.41/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ardiansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR MAULANA SAPUTRA BIN NUGROHO ANDY WARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

    Bahwa ia terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 , bertempat di depan SMA Negeri 01 Gubug turut Desa Gubug RT.- RW.- Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag, steek, of stootwapen)” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :     

-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, ketika terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana, Saudara KIKI, Saudara ADI, Saudara ASKA dan saksi TRI IQBAL PAMUNGKAS sedang berkumpul dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Megasari Rt 01 Rw 03 Ds Kuwaron Kec Gubug Kab Grobogan dan kesemuanya telah membuat kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan Geng Cakram dan akhirnya pada waktu yang sudah masuk pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa bersama dengan teman-temannya tersebut pergi ke Desa Ngambakrejo dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan Geng Cakram ;

-    Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil senjata penikam atau senjata penusuk jenis parang dimodifikasi sabit dengan ujung yang tajam yang biasa disebut corbek (cocor bebek) yang berada di rumah saksi FANDY ANANTYO ALIAS TYO, dan setelah mendapatkan senjata tersebut lalu Terdakwa pergi ke Desa Ngambakrejo dengan membawa senjata penikam atau penusuk jenis corbek tersebut dengan cara membonceng sepeda motor saksi TRI IQBAL PAMUNGKAS ;

-    Bahwa sekira pukul 00.30 WIB sesampainya terdakwa di depan SMA Negeri 01 Gubug turut Desa Gubug RT.- RW.- Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, saat terdakwa hendak melakukan tawuran dan membawa senjata penikam atau penusuk tersebut kemudian diketahui oleh warga dan membuat warga ketakutan sehingga membuat keributan di daerah tersebut dan selanjutnya warga mengejar terdakwa dan pada saat itu datang saksi WIYOTO Bin WARYONO dan saksi JOKO WIBOWO Bin SURIP selaku Petugas Kepolisian Polsek Gubug dan akhirnya saksi WIYOTO dan saksi JOKO WIBOWO menangkap terdakwa yang sedang membawa senjata penikam atau penusuk jenis corbek (cocor bebek) tersebut yang rencananya akan digunakan untuk tawuran, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Gubug ;

-    Bahwa Terdakwa dalam membawa senjata tajam jenis parang dimodifikasi sabit yang biasa disebut corbek (cocor bebek) tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;

Perbuatan terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen”  (STBL.1948 Nomor 17) Dan Undang-undang RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 ;     

A T A U
Kedua:

    Bahwa ia terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 , bertempat di depan SMA Negeri 01 Gubug turut Desa Gubug RT.- RW.- Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
-    Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB, ketika Terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana, Saudara KIKI, Saudara ADI, Saudara ASKA dan saksi TRI IQBAL PAMUNGKAS sedang berkumpul dirumah Terdakwa dan sepakat untuk melakukan tawuran, dan pada waktu sudah masuk pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa pergi ke Desa Ngambakrejo dengan tujuan untuk melakukan tawuran dengan Gang Cakram ;

-    Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa senjata tajam jenis parang dimodifikasi sabit yang biasa disebut corbek (cocor bebek) yang diambil terlebih dahulu di rumah saksi FANDY ANANTYO Alias TYO  , Setelah itu Terdakwa pergi ke Desa Ngambakrejo dengan membonceng saksi TRI IQBAL PAMUNGKAS dengan mengendarai sepeda motor dan sekira pukul 00.30 WIB terdakwa sampai di depan SMA Negeri 01 Gubug turut Desa Gubug RT.- RW.- Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan, kemudian Terdakwa yang membawa senjata tajam jenis corbek (cocor bebek) tersebut lalu memperlihatkan kepada warga sekitar dimana tujuan terdakwa adalah untuk menakut-nakuti warga sekitar, dan akhirnya karena membuat gaduh maka akhirnya datang saksi WIYOTO Bin WARYONO dan saksi JOKO WIBOWO Bin SURIP selaku Petugas Kepolisian Polsek Gubug , dan para saksi tersebut mengamankan terdakwa dan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Gubug ;

Perbuatan terdakwa Tegar Maulana Saputra Bin Nugroho Andy Wardana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ;     
 

Pihak Dipublikasikan Ya