Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa SLAMET BIN NURHADI, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Primkoppol Polres Grobogan, Jalan Gajah Mada No 9 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi melakukan “Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-------------------------------------------:
------- Bahwa terdakwa SLAMET BIN NURHADI selaku anggota POLRI Polres Grobogan berdasarkan SK Kapolri No. Pol: Skep/715/XII/2006 tangal 19 Desember 2006 yang bertugas selaku anggota seksi keuangan Polres Grobogan, mempunyai tanggung jawab yaitu:
- Membuat pengajuan pencairan gaji dan tunjangan kinerja anggota ASN Polres Grobogan ke kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi
- Menerima tagihan pembayaran angsuran pinjaman anggota/ASN Polres Gobogan baik dari perbankan maupun dari Primkoppol Res grobogan
- Membuat pengajuan potongan gaji/tunjangan kinerja ke bank penyalur gaji/tunjangan kinerja
- Menerima uang hasil potongan gaji/tunjangan kinerja dari Kasi Keuangan Polres Grobogan
- Menyerahkan uang hasil potongan gaji/tunjangan kinerja ke pihak-pihak terkait (perbankan, Primkoppol Res grobogan, Bazis Polres grobogan)
Yang dalam pelaksanaan tugas tersebut bertanggungjawab kepada Kasi Keuangan Polres Grobogan
-----Selain itu terdakwa juga sebagai karyawan unit usaha simpan pinjam Primkoppol Polres Grobogan periode 2019-2023 berdasarkan Keputusan Pengurus Primkoppol Polres Grobogan Nomor: Kep/02/II/2019/Primkop tanggal 2 Pebruari 2019 yang bertugas selaku karyawan unit simpan pinjam Primkoppol res Grobogan, mempunyai tanggungjawab yaitu:
- Menerima blangko permohonan pinjaman dari anggota ke unit simpan pinjam primkoppol
- Memintakan tanda tangan di dalam blangkopermohonan pinjaman kepada Kanit simpan pinjam Primkoppol, kasi Keuangan Polres grobogan dan Ketua Primkoppol
- Mengajukan dan menerima tambahan modal (bon) untuk unit simpan pinjam dari bendahara Primkoppol
- Menyerahkan pencairan pinjaman dari Primkoppol kepada anggota
- Pencairan pinjaman kepada anggota dipotong sebesar 1?ri nilai pinjaman untuk dana resiko kredit mulai Januari 2021 dan dana resiko kredit tersebut dikelola terdakwa dan digunakan untuk menutup peminjam yang macet ataupun meninggal dunia
- Membuat laporan terkait pengelolaan simpin pinjam kepada pengurus
Yang dalam pelaksanaan tugas tersebut bertanggungjawab kepada Pengurus Primkoppol Res Grobogan.
----Bahwa awal mula pada bulan Januari 2021 terdakwa menerima uang hasil potongan gaji dan tunjangan kinerja bulan Januari 2021 anggota/ASN Polres Grobogan dari Kasi Keuangan Polres Grobogan, uang hasil potongan tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada pihak terkait (perbankan, bendahara Primkopool Res Grobogan dan Bazis Polres Grobogan) melalui pengelolanya sedangkan untuk ke Bendahara Primkoppol terdakwa hanya menyerahkan uang simpanan (pokok, wajib, hari raya) dan untuk angsuran pinjaman terdakwa kelola sendiri termasuk setiap pinjaman kepada anggota terdakwa potong sebesar 1 ?ri total pinjaman untuk dana resiko kredit yang seharunya terdakwa buat pembukuannya namun terdakwa tidak membuat pembukuan dana resiko kredit dan dipakai untuk keperluan pribadi. Dari uang simpan pinjam tersebut terdakwa peruntukan untuk pencairan pinjaman anggota ke Primkoppol sedangkan jika ada sisanya maka harus terdakwa setorkan ke bendahra Primkoppol akan tetapi sisanya terdakwa gunakan untuk pribadi, perbuatan tersebut berjalan terus setiap bulan sampai dengan tutup buku tahun 2021. Pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol tutup buku tahun 2021, untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa membuat laporan fiktif dengan cara terdapat beberapa nama anggota yang terdakwa laporkan menjadi peminjam di Primkoppol namun sebenarnya tidak pernah meminjam di Primkoppol. Pada tahun 2022 perbuatan tersebut masih terdakwa lakukan sampai Desember 2022. Pada tanggal 22 Desember 2022 terdakwa menerima uang dari Kasi Keuangan Polres Grobogan yang berasal dari hasil potongan tunjangan kinerja angota / ASN Polres Grobogan bulan Desember 2022 peruntukan uang tersebut untuk membayar angsuran pinjaman perbankan bulan Januari 2023 akan tetapi uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke perbankan (Bank Jateng, BRI, dan BKK) melainkan terdakwa pakai sendiri. Kemudian pada awal Januari 2023 terdakwa menerima uang lagi dari Kasi Keuangan hasil dari potongan gaji anggota / ASN Polres Grobogan bulan Januari 2023 yang peruntukannya untuk membayar angsuran perumahan anggota / ASN Polres Grobogan ke BTN dan setoran zakat profesi anggota ke BAZIS Polres Grobogan akan tetapi uang tersebut terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi. Dari hal tersebut kemudian pada awal bulan Februari 2023 Kasi Keuangan membuat kebijakan agar hasil dari potongan gaji anggota / ASN Polres Grobogan bulan Februari 2023 diperuntukan untuk menutup tagihan bulan Januari 2023, dengan persyaratan terdakwa diperintahkan oleh Kasi Keuangan untuk segera menutup tagihan uang Primkoppol tersebut. Kemudian menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol tutup buku tahun 2022 yaitu di akhir bulan Februari 2023, pengurus Primkoppol melakukan audit pengelolaan Primkoppol dan ditemukan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang hasil simpan pinjam Primkoppol.-----
----Bahwa pada bulan Januari s.d. Desember tahun 2021 uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh terdakwa selaku pengelola unit simpan pinjam sebesar Rp 1.289.001.250, pada bulan Januari s.d, Desember 2022 sebesar Rp. 2.022.328.987, dan pada bulan Januari s.d Februari 2023 sebesar Rp. 954.344.750----------------------------------------------
----Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Unit Simpan Pinjam Primkoppol Resor Grobogan Periode Januari 2021 s/d Februari 2023, Nomor: 9400/A/PAD/KWK-II/IV/96 Tanggal 20 Mei 2024, ditemukan hasil pemeriksaan keuangan unit simpan pinjam tahun 2021 sampai dengan 2023 adanya dugaan penyelewengan dana oleh terdakwa selaku pengelola unit simpan pinjam Primkoppol Resor Grobogan dengan total uang kas yang harus ada di unit simpan pinjam sebesar Rp.4.265.674.987-----------------------------------------------------------------
----Bahwa uang hasil penggelapan di unit simpan pinjam Primkoppol Res Grobogan dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa SLAMET BIN NURHADI, pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Primkoppol Polres Grobogan, Jalan Gajah Mada No 9 Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, atau di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi melakukan “Dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut----------------------------:
----Bahwa awal mula pada bulan Januari 2021 terdakwa menerima uang hasil potongan gaji dan tunjangan kinerja bulan Januari 2021 anggota/ASN Polres Grobogan dari Kasi Keuangan Polres Grobogan, uang hasil potongan tersebut kemudian terdakwa serahkan kepada pihak terkait (perbankan, bendahara Primkopool Res Grobogan dan Bazis Polres Grobogan) melalui pengelolanya sedangkan untuk ke Bendahara Primkoppol terdakwa hanya menyerahkan uang simpanan (pokok, wajib, hari raya) dan untuk angsuran pinjaman terdakwa kelola sendiri termasuk setiap pinjaman kepada anggota terdakwa potong sebesar 1 ?ri total pinjaman untuk dana resiko kredit yang seharunya terdakwa buat pembukuannya namun terdakwa tidak membuat pembukuan dana resiko kredit dan dipakai untuk keperluan pribadi. Dari uang simpan pinjam tersebut terdakwa peruntukan untuk pencairan pinjaman anggota ke Primkoppol sedangkan jika ada sisanya maka harus terdakwa setorkan ke bendahra Primkoppol akan tetapi sisanya terdakwa gunakan untuk pribadi, perbuatan tersebut berjalan terus setiap bulan sampai dengan tutup buku tahun 2021. Pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol tutup buku tahun 2021, untuk menutupi perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa membuat laporan fiktif dengan cara terdapat beberapa nama anggota yang terdakwa laporkan menjadi peminjam di Primkoppol namun sebenarnya tidak pernah meminjam di Primkoppol. Pada tahun 2022 perbuatan tersebut masih terdakwa lakukan sampai Desember 2022. Pada tanggal 22 Desember 2022 terdakwa menerima uang dari Kasi Keuangan Polres Grobogan yang berasal dari hasil potongan tunjangan kinerja angota / ASN Polres Grobogan bulan Desember 2022 peruntukan uang tersebut untuk membayar angsuran pinjaman perbankan bulan Januari 2023 akan tetapi uang tersebut tidak terdakwa setorkan ke perbankan (Bank Jateng, BRI, dan BKK) melainkan terdakwa pakai sendiri. Kemudian pada awal Januari 2023 terdakwa menerima uang lagi dari Kasi Keuangan hasil dari potongan gaji anggota / ASN Polres Grobogan bulan Januari 2023 yang peruntukannya untuk membayar angsuran perumahan anggota / ASN Polres Grobogan ke BTN dan setoran zakat profesi anggota ke BAZIS Polres Grobogan akan tetapi uang tersebut terdakwa pakai untuk kepentingan pribadi. Dari hal tersebut kemudian pada awal bulan Februari 2023 Kasi Keuangan membuat kebijakan agar hasil dari potongan gaji anggota / ASN Polres Grobogan bulan Februari 2023 diperuntukan untuk menutup tagihan bulan Januari 2023, dengan persyaratan terdakwa diperintahkan oleh Kasi Keuangan untuk segera menutup tagihan uang Primkoppol tersebut. Kemudian menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primkoppol tutup buku tahun 2022 yaitu di akhir bulan Februari 2023, pengurus Primkoppol melakukan audit pengelolaan Primkoppol dan ditemukan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang hasil simpan pinjam Primkoppol.-----
----Bahwa pada bulan Januari s.d. Desember tahun 2021 uang yang tidak bisa dipertangungjawabkan oleh terdakwa selaku pengelola unit simpan pinjam sebesar Rp 1.289.001.250, pada bulan Januari s.d, Desember 2022 sebesar Rp. 2.022.328.987, dan pada bulan Januari s.d Februari 2023 sebesar Rp. 954.344.750----------------------------------------------
----Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Unit Simpan Pinjam Primkoppol Resor Grobogan Periode Januari 2021 s/d Februari 2023, Nomor: 9400/A/PAD/KWK-II/IV/96 Tanggal 20 Mei 2024, ditemukan hasil pemeriksaan keuangan unit simpan pinjam tahun 2021 sampai dengan 2023 adanya dugaan penyelewengan dana oleh terdakwa selaku pengelola unit simpan pinjam Primkoppol Resor Grobogan dengan total uang kas yang harus ada di unit simpan pinjam sebesar Rp.4.265.674.987---------------------------------------------------------------------------
----Bahwa uang hasil penggelapan di unit simpan pinjam Primkoppol Res Grobogan dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online-------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
|