Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Pwd PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA) 1.AINUR ROFI
2.ESTI HIZRIA FITRI KURNIASARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK PURWA ARTHA (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AINUR ROFI
2ESTI HIZRIA FITRI KURNIASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 106.850.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah pada pemberian fasilitas kredit dari penggugat kepada Tergugat I dan Tergugat II;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Wanprestasi;
4. Menyatakan sah agunan berupa Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 3535, Atas Nama ESTI HIZRIA FITRI KURNIASARI yang terletak di Desa Cingkrong , Kecamatan Purwodadi , Kabupaten Grobogan Luas 177 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01075/Cingkrong/2015;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 106.850.000,- (Seratus enam juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa Pokok Rp. 67.550.000,- (Enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sisa Bunga Rp. 39.300.000,- (Tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
6. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah pekarangan, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik  (SHM) Nomor 3535, Atas Nama ESTI HIZRIA FITRI KURNIASARI yang terletak di Desa Cingkrong , Kecamatan Purwodadi , Kabupaten Grobogan Luas 177 m2 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 01075/Cingkrong/2015; melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat I dan Tergugat II;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Atau :   apabila Yang Mulia Hakim  berpendapat lain,  mohon putusan ini yang seadil-adilnya; (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak