Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2024/PN Pwd SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUGITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah dan memberikan izin pembetulan nama orangtua Pemohon yang semula pada Kartu Keluarga milik Pemohon tercatat nama orangtua (Ibu) Pemohon adalah MURTINI agar dirubah menjadi KASINEM sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah orangtua Pemohon dan Surat Keterangan Kelahiran Pemohon;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak