Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Pwd HADI WALUYO POLDA JATENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Pwd
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HADI WALUYO
Termohon
NoNama
1POLDA JATENG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan para pemohon adalah sebagai berikut :

  1. FAKTA-FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamundang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikanatau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Juli 2020sekitar pukul 18.00 wib, pemohon tiba-tiba di datangi polisi dan diberitahu bahwa pemohon diminta untuk ke polres grobogan untuk di maintain keteranagan.

 

  1. Bahwa pemohon tidak mengetahui kenapa sampai ditangkap oleh Termohon karena dari awal tidak tau-menahu menganai kenapa pemohon di panggil ke polres grobogan. Setelah di BAP oleh Termohon, Pemohon tidak diijinkan pulang dan malah langsung ditahan.

 

  1. Bahwa Pemohon tahun 2017 mendapatkan kuasa dari pemilik truck untuk melakukan pencarian 1 (satu) unit truck yang dipinjam Sdr. Ika Wijaya yang tidak kembali. Yang akhirnya unit truck tersebut digadaikan oleh Sdr Ika Wijaya ke Sdr. Sukirman dan selanjutnyadijual ke Sdr. Darto. Pada akhirnya dalam proses penarikan unit truck tersebut Pemohon mendapatkan kendala sehingga terpaksa harus dibakar. Sedangkan penguasa illegal unit truck Sdr. Sudarto yang bukan pemilik sah truck melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geyer, dan mengaku kepada pihak kepolisian Geyer bahwa unit truck tersebut adalah miliknya padahal truk tersebut di beli dengan cara illegal tanpa dokumen kepemilikan akan tetapi oleh pihak polsek tanpa adanya penyelidikan yang mendalam tentang laporan tersebut di jadikan sebagai dasar penegakan hukum dan akhirnya pemilik sah yang memberi mandat untuk menarik malah di permasalahkan dan yang menguasai tanpa hak justru di biarkan oleh penegak hukum padahal udah ada laporan ke pihak polres terkait laporan palsu unit truk bukan miliknya.

 

 

  1. ANALISA YURIDIS
  1. Bahwa hal-hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata-mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka.
  2. Bahwa penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi Pemohon, karena fakta kejadian adalah Pemohon di tangkap oleh Termohon tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapandan sampai di bawa ke polres dan di priksa setelah itu kami sebagai penasihat hukumnya meminta dokumen terkait penagkapan dan pengambilan paksa dari rumah tersangka tetap tidak di berikan akhirnya kami pulang dengan tangan kosong tidak mendapatkan Salinan surat selembarpun dari polres grobogan Karena itu tindakan Termohon tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP :

“…(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa…”

Pasal 18 ayat (3) KUHAP :

“…(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan…”

  1. Bahwa Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan yang sesuai dengan administrasi sah atau tidaknya Surat Penangkapan tersebut. Kami Penasihat Hukum dari pemohon di beri tahu via telpon akan tetapi kamisuruh menunggu pihak kepolisian tidak berkenan tetap di paksa di bawa ke polres akhirnya kita ketemu di polres grobogan hal tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut :

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“…Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”

Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“…Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
  2. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
  3. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
  4. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
  5. Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”

Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

  1. Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan-batasan kewenangan tersebut…”

Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

‘b.  Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…”

  1. Bahwa penyidik Polda Jateng dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan penyelidikan kurang sempurna dalam menafsirkan suatu pasal kurang cermat dan kurang teliti, karena obyek yang dipermasalahkan adalah hasil pembelian illegal dan atas perbuatan Pemohon yang melakukan pembakaran adalah perintah pemilik unit truck yang sah/ sebenarnya, dalam insiden tersebut tidak ada yang di rugikan dan tidak ada yang terganggu karena terbakarnya unit tersebut di dalam hutan 4.km dari rumah penduduk

 

  1. Bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi, bagaimana kasus ini dapat digolongkan atau masuk keranah jalur hukum pidanadengan memperhatikan ketentuan :

Pasal 50KUH PidanaBarang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

Pasal 51 ayat (1) KUH Pidana“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Di mana menjalankan perintah untuk mencari truknya yang hilang dan truk yang di gelapkan dapat di temukanyang menggelapkan, mencuri dan memiliki dengan cara illegal malah melaporkan ke polisi dan yang mempunyai HAK atas truk tersebut malah di jadikan tersangka atas laporan dari pemilik unit dengan cara illegal tersebut jadi unsur sifat dari penegakan hukum ini kebalik dalam Analisa karena factor kepentingan pribadi oknum tertentu.

 

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN STATUS TERSANGKA TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP
  1. Bahwa hal - hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;
  2. Bahwa Termohon dalam melakukan penangkapan terhadap Pemohon telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak memberikan surat penagkapandan penahanan,kepada keluarganya  terhadap Pemohon  sehubungan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Padahal ketentuan Pasal 112 KUHAP mengatur sebagai berikut:

Pasal 112 KUHAP :

“…(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;

(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”

Dan Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai berikut :

“…Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya…”;

  1. Bahwa ternyata Termohon tidak melakukan pemanggilan melalui pemberitahuan secara sah dan resmi kepada Pemohon, demikian pulapenangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon tanpa adanya surat yang sah;
  2. Bahwa karena Termohon tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan Termohon menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal Termohonsebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini Pemohon dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah

 

Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:

“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;

  1. Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan olehTermohon kepada Pemohon adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON.

 

IV. PENANGKAPAN DAN STATUS TERSANGKA  YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON

  1. Bahwa hal-hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. pembagian menurut judul, semata-mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka.
  2. Bahwa tindakan PENANGKAPAN DAN STATUS TERSANGKA YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh Termohon terhadapPemohon telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;
  3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut :

Pasal 9 ayat (1):

“…Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”

 

Pasal 9 ayat (2)

“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)…”

  1. Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  2. Bahwa di samping kerugian Materiil, Pemohonjuga menderita kerugian Immaterial berupa :
  1. Bahwa PENANGKAPAN DAN STATUS TERSANGKA  YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh Termohon terhadapPEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin dan hingga saat ini Pemohon tidak bisa memberikan nafkah lahir dan bathin terhadap istrinya dan keluarganya, dimana jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
  2. Bahwa kerugian-kerugian Immaterial tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immaterial ini dikompensasikan dalam bentuk Termohon Meminta Maaf secara terbuka pada Pemohon lewat Media Massa setempat selama 7 (tujuh) hari berturut-turut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan hak-hakPemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
  1. Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan SP3untuk PEMOHON dari perkara yang disangkakan TERMOHON;
  4. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa setempat selama 7 (tujuh) hari berturut-turut;
  5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan sosial, kemampuan harkat serta martabatnya.
  6. Menghukum kepada Termohon untuk mengganti kerugian Materiil maupun Inmateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
  7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul, Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

(ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya