Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Pwd DWI APRIYANTO, S.H. KRISTYANINGSIH BINTI SUWARTO.ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan ---------------------------
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DWI APRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISTYANINGSIH BINTI SUWARTO.ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Minggu Tgl 2 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wib, Petugas Polres Grobogan melaksanakan Razia Miras ilegal di Warung Rica-rica tepatnya di Jl Purwodadi-Blora, Kec. Ngaringan, Kab Grobogan, di tempat tersebut mendapati sdri KRISTYANINGSIH BINTI SUWARTO (ALM), menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang, dari temuan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) botol Bir Merk Bintang dan 1 (Satu) botol Anggur Merah, sehingga atas perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 43 ayat (1) Jo pasal 20 Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

Pihak Dipublikasikan Ya