Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa Muhamad Tofik Bin Mulyono bersama sama dengan saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono (Dilakukan penuntutan tersendiri) pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Boeh Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tlogorejo kec. Tegowanu,kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan berwenang mengadili atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Minggu, tanggal 7 Juli 2024 sekitar pukul 15.05 WIB, saksi. Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono datang ke rumah Terdakwa bertujuan mengajak Terdakwa untuk menemaninya mengambil paket Narkotika jenis sabu di daerah Jl. Raya Medan Tenggara Kec. Mranggen Kab. Demak. Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono juga menjanjikan upah berupa mengonsumsi sabu secara gratis dan juga uang sejumlah Rp 500.000,- kepada Terdakwa. Kemudian uang Rp 500.000,- itu dibagi dua untuk Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono dan Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 250.000,-
- Sekira pukul 15.30 setelah Terdakwa dan Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono mengambil paket berisi narkotika jenis sabu itu, daerah Jl. Raya Medan Tenggara Kec. Mranggen Kab. Demak mereka pun kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian mereka memecah 1 (satu) paket Sabu menjadi 13 (tiga belas) paket sesuai perintah Sdr. BRON dan sisanya untuk upah Terdakwa dan saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono, selanjutnya terdakwa dan saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
- Sekira pukul 16.35 Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono berpamitan untuk kembali pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Boeh Rt. 001 Rw. 002 Kel. Tlogorejo, Kec. Tegowanu, Kab. Grobogan, Prov. Jateng. Sebelum pulang, Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono menitipkan timbangan digital, sedotan yang sudah dipotong, gunting warna silver,
serta plastik klip transparan pada Terdakwa dan Terdakwa mengiyakan. Kemudian barang-barang tersebut Terdakwa simpan dalam laci lemari yang ada di rumahnya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 2093/NNF/2024, tanggal 18 Juli 2024, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :
BB – 4533/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 18 mL
(POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa Muhamad Tofik Bin Mulyono pada hariJumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Boeh Rt. 002 Rw. 002 Kel. Tlogorejo kec. Tegowanu,kab. Grobogan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan berwenang mengadili atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Grobogan berwenang mengadili , melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Berawal sebelumnya Terdakwa yang sedang tidur dibangunkan oleh Saksi TITHOS BRIYAN P S, SH dan Saksi VERRYAN dan langsung menangkap Terdakwa, karena sudah menangkap Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono, setelah di lakukan penggeledahan ternyata di temukan 1 buah timbangan digital dengan merk MING HENG MINI SCALE yang merupakan milik Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono, 1 buah gunting warna silver yang merupakan milik Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono, 1 buah plastik kresek warna hitam berisi potongan sedotan warna kuning yang merupakan milik Saksi EKO, 1 pack plastik klip kecil bening milik Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono, dan 1 unit Handphone merk VIVO 1901 warna biru dengan No. WA +62 857-0287- 2759 atas nama “Kip” dengan IME1 : 867175044825752 IME2 : 867175044825745 yang
merupakan milik terdakwa. Semua barang bukti tersebut dilakukan penyitaan oleh Petugas kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng.
- Setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Terdakwa kemudian dibawa ke mobil petugas. Di dalam mobil, Terdakwa bertemu dengan Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono yang sebelumnya sudah dilakukan penangkapan terlebih dahulu oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Jateng di kediamannya. Terdakwa dan Saksi Eko Nur Cahyono alias Bajol Bin Warsono diinterogasi oleh Petugas kemudian mereka mengakui semua perbuatannya.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 2093/NNF/2024, tanggal 18 Juli 2024, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa :
BB – 4533/2024/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 18 mL
(POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|