Dakwaan |
I. PERTAMA:
A. Kesatu Primair:
Bahwa Terdakwa I Moh Amin Bin Majudi (Alm) dan Terdakwa II Fajar Tri Sogus Als Busik Bin Purnadi (Alm), pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Kontrakan ikut Dusun Bentengmati, RT. 003 RW. 004 Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidaktidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan , dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal para terdakwa yang bersepakat untuk merampas nyawa Sdri. Dwi Kristiani (korban) kemudian para terdakwa mempersiapkan rumah kontrakan, 20 (dua puluh) buah tali ties warna putih dan lakban warna hitam;
- Bahwa kemudian terdakwa II menghubungi Sdri. Dwi Kristiani (korban) untuk datang ke tempat kejadian dan setelah Sdri. Dwi Kristiani (korban) tiba, terdakwa I menyuruh Sdri. Dwi Kristiani (korban) untuk memijat terdakwa I;
- Bahwa saat sedang dipijat oleh Sdri. Dwi Kristiani (korban), terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk melaksanakan rencana para terdakwa;
- Bahwa kemudian terdakwa II datang dan langsung memukul tengkuk Sdri. Dwi Kristiani (korban) sehingga Sdri. Dwi Kristiani (korban) jatuh tersungkur di lantai;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menindih perut, memegang tangan, dan membekap mulut serta mencekik leher Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa sedangkan terdakwa II mengikat kedua kaki dan ibu jari kaki serta mengikat kedua tangan Sdri. Dwi Kristiani (korban) dengan menggunakan tali ties putih;
- Bahwa kemudian terdakwa I melilit mulut dengan lakban hitam yang memutari kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban) dan terdakwa II mengikat tangan dan kaki Sdri. Dwi Kristiani (korban) menggunakan kain sarung;
- Bahwa setelah itu terdakwa I mengecek nadi di leher Sdri. Dwi Kristiani (korban) untuk memastikan bahwa Sdri. Dwi Kristiani (korban) sudah tidak bernyawa;
- Bahwa kemudian terdakwa II merobek lakban pada bagian mulut, lalu memasukkan kerudung/jilbab ke dalam mulut dan melilitkan kerudung serta lakban hitam mengelilingi kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban).
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Sdri. Dwi Kristiani (Korban) meninggal dunia sesuai Visum et Repertum No: VER/42/VII/2024/Biddokkes tanggal 3 Juli 2024, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, leher dan anggota gerak atas kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot leher. Didapatkan tanda mati lemas, sebab mati adalah bekap dan cekik mengakibatkan mati lemas.
Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Bahwa Terdakwa I Moh Amin Bin Majudi (Alm) dan Terdakwa II Fajar Tri Sogus Als Busik Bin Purnadi (Alm), pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdri. Dwi Kristiani (Korban) yang beralamat di Rumah Kontrakan ikut Dusun Bentengmati, RT. 003 RW. 004 Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa I yang sedang dipijat oleh Sdri. Dwi Kristiani (korban) kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II dengan maksud untuk merampas nyawa Sdri. Dwi Kristiani (korban). Lalu terdakwa II menghampiri dan seketika memukul tengkuk Sdri. Dwi Kristiani (korban) sehingga Sdri. Dwi Kristiani (korban) jatuh tersungkur di lantai;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menindih perut, memegang tangan dan membekap mulut serta mencekik leher Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa sementara terdakwa II mengikat kedua kaki dan ibu jari kaki serta mengikat kedua tangan Sdri. Dwi Kristiani (korban) dengan menggunakan tali ties putih;
- Bahwa kemudian terdakwa I melilit mulut dengan lakban hitam mengelilingi kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban), sedangkan terdakwa II mengikat tangan dan kaki Sdri. Dwi Kristiani (korban) menggunakan kain sarung;
- Bahwa kemudian terdakwa II merobek lakban pada bagian mulut, memasukkan kerudung/jilbab ke dalam mulut, melilitkan kerudung dan lakban hitam memutari kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan Sdri. Dwi Kristiani (Korban) meninggal dunia Visum et Repertum No: VER/42/VII/2024/Biddokkes tanggal 3 Juli 2024, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, leher dan anggota gerak atas kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot leher. Didapatkan tanda mati lemas, sebab mati adalah bekap dan cekik mengakibatkan mati lemas.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
DAN
B. Kedua
Bahwa Terdakwa I Moh Amin Bin Majudi (Alm) dan Terdakwa II Fajar Tri Sogus Als Busik Bin Purnadi (Alm), pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdri. Dwi Kristiani (Korban) yang beralamat di Rumah Kontrakan ikut Dusun Bentengmati, RT. 003 RW. 004 Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal ketika para terdakwa sedang berada di dalam rumah kontrakan yang pada saat itu Sdri. Dwi Kristiani (korban) dalam kondisi tidak sadarkan diri atau tidak berdaya, kemudian timbul niat para terdakwa untuk membuka tas milik Sdri. Dwi Kristiani (korban). Kemudian terdakwa I mengambil kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah dengan No.pol K-6575-OZ milik Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. Dwi Kristiani (korban) sebagai pemilik sepeda motor, para terdakwa langsung mengambil dan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah dengan No.pol K-6575-OZ meninggalkan tempat kejadian hingga para terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut pada saksi Parji bin Sawijan (Alm);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Sdri. Dwi Kristiani (Korban) mengalami kerugian materiil setidak-tidaknya lebih daripada Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
ATAU
II. KEDUA
Bahwa Terdakwa I Moh Amin Bin Majudi (Alm) dan Terdakwa II Fajar Tri Sogus Als Busik Bin Purnadi (Alm), pada hari Sabtu tanggal 22 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Sdri. Dwi Kristiani (Korban) yang beralamat di Rumah Kontrakan ikut Dusun Bentengmati, RT. 003 RW. 004 Desa Karanganyar Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Jika perbuatan mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal para terdakwa yang sedang dalam kesulitan ekonomi, kemudian para terdakwa bersepakat untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah dengan No.pol K-6575-OZ milik Sdri. Dwi Kristiani (korban) yang berprofesi sebagai tukang pijat;
- Bahwa kemudian para terdakwa mempersiapkan: 20 (dua puluh) buah tali ties warna putih, lakban warna hitam dan rumah kontrakan, selanjutnya terdakwa II memesan jasa pijatan Sdri. Dwi Kristiani
(korban);
- Bahwa kemudian Sdri. Dwi Kristiani (korban) tiba di rumah kontrakan dan terdakwa I menyuruh Sdri. Dwi Kristiani (korban) untuk masuk rumah kontrakan, dan meminta Sdri. Dwi Kristiani (korban) untuk memijat terdakwa I;
- Bahwa saat sedang dipijat oleh Sdri. Dwi Kristiani (korban), terdakwa I menghubungi terdakwa II untuk melaksanakan kesepakatan para terdakwa, lalu terdakwa II langsung menghampiri dan memukul tengkuk Sdri. Dwi Kristiani (korban) sehingga Sdri. Dwi Kristiani (korban) jatuh tersungkur di lantai;
- Bahwa selanjutnya terdakwa I menindih perut, memegang tangan, dan membekap mulut serta mencekik leher Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa sementara terdakwa II mengikat kedua kaki dan ibu jari kaki serta mengikat kedua tangan Sdri. Dwi Kristiani (korban) dengan menggunakan tali ties putih;
- Bahwa kemudian terdakwa I melilit mulut dengan lakban hitam memutari kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban), selanjutnya terdakwa II mengikat tangan dan kaki Sdri. Dwi Kristiani (korban) menggunakan kain sarung;
- Bahwa kemudian terdakwa II merobek lakban pada bagian mulut, memasukkan kerudung/jilbab ke dalam mulut, melilitkan kerudung dan lakban hitam memutari kepala Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa setelah para terdakwa merasa Sdri. Dwi Kristiani (korban) sudah tidak berdaya atau tidak dapat melawan, para terdakwa langsung membuka tas milik Sdri. Dwi Kristiani (korban) dan terdakwa I mengambil kunci kontak 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah dengan No.pol K-6575-OZ milik Sdri. Dwi Kristiani (korban);
- Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. Dwi Kristiani (korban), para terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna merah dengan No.pol K-6575-OZ meninggal tempat kejadian hingga para terdakwa menitipkan sepeda motor tersebut pada saksi Parji bin Sawijan (Alm);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, Sdri. Dwi Kristiani (Korban) mengalami kerugian materiil setidak-tidaknya lebih daripada Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kekerasan yang dilakukan para terdakwa mengakibatkan Sdri. Dwi Kristiani (Korban) meninggal dunia sesuai Visum et Repertum No: VER/42/VII/2024/Biddokkes tanggal 3 Juli 2024, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut:
- Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak, luka lecet pada wajah, leher dan anggota gerak atas kanan, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot leher. Didapatkan tanda mati lemas, sebab mati adalah bekap dan cekik mengakibatkan mati lemas.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
|