Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Pwd PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA 1.SUPARDI
2.NURYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Pwd
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK PURWODADI PERSERODA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPARDI
2NURYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 399.074.900,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 581/1/PK/TWG/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 
3. Menyatakan sah agunan berupa : 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 568 dan seluas 1710 m2 (seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 1880/V/1992 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan. Dan Hak Milik nomor No. 1823 dan seluas 688 m2 (Enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 03005/BA-11-10/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Angsuran Bunga kepada Penggugat sesuai mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Kredit merupakan perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh total utang kepada Penggugat sebesar Rp 399.074.900,- (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah)   secara seketika dan sekaligus lunas, dengan rincian sebagai berikut :
• Sisa Pokok sebesar Rp 373.996.900,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah );
• Tunggakan Bunga sebesar Rp 25.078.000,- (Dua puluh lima juta tujuh puluh delapan ribu rupiah);  
 
6. Memerintahkan penjualan agunan apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh total sisa utangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk pelunasan utang Tergugat I yaitu 1) 2 bidang tanah dengan Hak Milik nomor No. 568 dan seluas 1710 m2 ( seribu tujuh ratus sepuluh meter persegi) yang berlokasi di Desa Godan , Kecamatan tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 1880/V/1992 dan Hak Milik nomor No. 1823 dan seluas 688 m2 (Enam ratus delapan puluh delapan meter persegi) yang berlokasi di Desa godan , Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan yang diuraikan dalam surat ukur Nomor 3005/BA-11-10/VIII/2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Grobogan
 
7. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan menaati Putusan dalam perkara a quo;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak