Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWODADI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2024/PN Pwd DEDEN NOVIANA, S.H. 1.EKO WARTONO Alias KOPLAK Bin KAMID
2.BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2024/PN Pwd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-370/M.3.41/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEDEN NOVIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WARTONO Alias KOPLAK Bin KAMID[Penahanan]
2BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa mereka para terdakwa I EKO WARTONO als KOPLAK BIN KAMIT,dan terdakwa II BADRUDIN als BADRUN BIN WARSONO pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 17.00wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember ditahun 2023, bertempat di halaman barat kantor BPR Semeru beralamat Jl. Diponogoro Link Sawahan Kel/Ds. Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, dan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, pukul 21.00 wib disamping kanan konter handphone lautan cell diperempatan ngablak desa Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan dan ketiga pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 20.30 wib bertempat di dusun kacangan Rt.02/01 Desa Genuksuran Kec. Purwodadi Kab. Grobogan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, yang berwenang memeriksa dan mengadili : “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.”, Perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal tanggal 11 Desember 2023 sekirapukul 16.00 Wib terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK dan terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO berangkat dari tempat Kos yang beralamat di dusun Mojolegi Desa Bandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan berkeliling-keliling menuju kearah kota purwodadi dengan mengendarai 1 (satu) Unit KBM Daihatsu Xenia warna Putih, Nopol: K-1014-DU, Noka: MHKF5EA1JGK013793, Nosin: INRF191817, dengan maksud akan mencari atau mengambil sepeda motor,dengan menyiapkan atau membawa alat berupa 1 (satu) buah kunci palsu letter (Y) berikut 3 (tiga) buah mata kunci, kemudian sekira pukul 17.00 Wib terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK dan terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO sampai jalan Diponegoro,tepatnya disebelah barat Kantor BPR Semeru terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK dan terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO melihat1 (satu) Unit Spm jenis Honda Beat warnaHitamNopol K 4778 RJ milik saksi SARIMIN BIN SARIMAN (ALM) yang tengah terparkir di pinggirjalan, kemudian terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO berhenti selanjutnya terdakwa IEKO WARTONO Alias KOPLAK turun dari mobil sambil membawa alat berupa kunci palsu letter (Y), setelah itu terdakwa IEKO WARTONO Alias KOPLAKmelihat situasi aman sambil mendekati sepeda motor yang terparkir tersebut, kemudian langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasukan kunci palsu letter “Y” kedalam lubang kunci kontak sepeda motor kemudian memutarkan kearah kanan dengan sekuat tenaga, dan setelah berhasil terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAKmenghidupkan mesin sepeda motor dengan cara distater, setelah itu sepeda motor hasil curian tersebut di bawa pergi menuju ketempat kos para terdakwa di dusun Mojolegi Desa Bandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan untuk disimpan dahulu yang nantinya akan dijual oleh para terdakwa dan sesampai ditempat kostan para terdakwa lalu membuka Jok sepeda motor, dan setelah dibuka ternyata terdapat STNK sepeda motor tersebut.
Bahwa para terdakwa mengambil berupa 1 (satu) Unit Spm jenis Honda Beat warna HitamNopol K 4778 RJ tidak ada ijin dari pemiliknya saksi SARIMIN BIN (alm) SARIMAN dan akibat perbuatan para terdakwa saksi SARIMIN BIN (alm) SARIMAN mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Yang kedua pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira 18.00 Wib terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK dan terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO mencari sasaran sepeda motor yang akan diambilya itu diwilayah jalan raya danyang – panunggalan dengan menggunakan 1 (satu) Unit KBM Daihatsu Xenia warnaPutih, Nopol: K-1014-DU, Noka: MHKF5EA1JGK013793, Nosin: INRF191817, Tahun 2016, kemudian sekira pukul 19.30 Wib terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK dan terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Nopol K 3870 LJ milik saksi NURUL ZAINATUL MUMAINAH yang tengah diparkir diSamping kanan Konter Handphone Lautan Cell yang beralamat di Perempatan Ngablak Desa Ngraji Kec. Purwodadi Kab. Grobogan, kemudian terdakwaIEKO WARTONO Alias KOPLAK turun dari mobil sedangkan posisi terdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO masih stanby didalam mobil sambil mengamati situasi, selanjutnyaterdakwa IEKO WARTONO Alias KOPLAK mendekati sepeda motor tersebut kemudian langsung memasukan kunci palsu letter (Y)kedalam lubang kunci kontak sepeda motor sambil memutar dengan sekeras tenaga kearah kanan, sehingga menjadi rusak setelah itu mesin sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian sepeda motor tersebut dibawa pergi menuju ketempat kostan para terdakwa di dusun Mojolegi Desa Bandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan untuk dijual kepada seseorang.
Bahwa para terdakwa mengambil berupa 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah Nopol K 3870 LJ milik saksi NURUL ZAINATUL MUMAINAH tidak ada ijin dari pemiliknya saksi SARIMIN BIN (alm) SARIMAN dan akibat perbuatan para terdakwa saksi NURUL ZAINATUL MUMAINAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
Dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 19.00 wib terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK danterdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO merencanakan untuk melakukan pencurian kembali dengan berangkat dari tempat Kos dengan menggunakan berupa 1 (satu) Unit KBM Daihatsu Xenia warna Putih, Nopol: K-1014-DU, Noka: MHKF5EA1JGK013793, Nosin: INRF191817, Tahun 2016 dengan berkeliling diseputaran kota Kab. Grobogan, dan sekira pukul 20.00 sampai diwilayah Dsn. Kacangan Genuksuran Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, terdakwa I EKO WARTONO Alias KOPLAK danterdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Merah Nopol K 6725 IPmilik saksi SUNARTO BIN SADELIyang diparkir di depan rumah, setelah itu terdakwa IEKO WARTONO Alias KOPLAK turun dari mobil sedangkan posisiterdakwa II BADRUDIN Alias BADRUN Bin WARSONO masih stanby didalam mobil sambil mengamati situasi, selanjutnya terdakwa IEKO WARTONO Alias KOPLAK mendekati sepeda motor tersebut kemudian langsung memasukan kunci palsu letter (Y) kedalam lubang kunci kontak sepeda motor sambil memutar dengan sekeras tenaga kearah kanan, sehingga menjadi rusak setelah itu mesin sepeda motor berhasil dihidupkan, kemudian sepeda motor tersebut dibawapergi menuju ketempat kostan para terdakwa di dusun Mojolegi DesaBandungharjo Kec. Toroh Kab. Grobogan untuk dijual kepada seseorang, selanjutnya para terdakwa berencana untuk menjual 3 (tiga) Unit sepeda motor hasil curian tersebut, namun sebelum laku terjual para terdakwa sudah diamankan petugas Sat ReskrimPolresGrobogan. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan kekantor kepolisian guna diproses lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa mengambil berupa 1 (satu) Unit Spmjenis Honda Beat warna HitamNopol K 4778 RJ tidak ada ijin dari pemiliknya saksi SUNARTO BIN SADELI dan akibat perbuatan para terdakwa saksi SUNARTO BIN SADELI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
 
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) Ke-4 dan ke- 5 KUHPidana  jo pasal 65 ayat (1) KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya