Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah dan memberikan izin untuk membetulkan identitas pemohon yang semula dalam Kutipan Akta Kelahiran tercatat SUPRIYANTO, yang lahir di Bn.Utara, 23 Oktober 1985, dan nama ayah Pemohon adalah SUKADI dan Kartu Keluarga tercatat SUPRIANTO, lahir di Bn.Utara, 20 Oktober 1985 dan nama ayah Pemohon tercatat AHMAD agar diubah menjadi SUPRIANTO yang lahir di Bn.Utara, 20 Oktober 1985, dan nama ayah Pemohon tercatat SUKADI sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Petugas Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar membetulkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|