Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
155/Pid.Sus/2024/PN Pwd | WIDHIARSO DWI NUGROHO, S.H. | ZAM-ZAM LINGGAR TERIAWAN bin SUNOTO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 155/Pid.Sus/2024/PN Pwd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2304/M.3.41/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ dengan tanpa hak atau melawan hukum ,menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Bahwa sebelumnya terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. Petersonon (Daftar Pencarian Saksi Nomor : DPS – 24/X/RES.4.2./2024/Resnarkoba) melalui nomor telepon 0895 3732 17879 dan orang yang tidak dikenal (teman Sdr. Petersonon) dengan nomor telepon 0859 2116 2155 untik membeli/ memesan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat ± 3 (tiga) gram dengan bonus Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat ± 1 (satu) gram, kemudian setelah terjadi kesepakatan terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 8360226621 ; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KEDUA : a. Kesatu : Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal ketika saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. b. Dan Kedua : Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Purwodadi – Semarang tepatnya di sebelah barat SD Negeri 1 Bugel ikut Desa Bugel Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal ketika saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya saksi Didit Dwi Martanto Bin Djasman, saksi Richy Setyo Pambudi, SH Bin Mujiyanto dan Anggota Kepolisian Resor Grobogan yang lainnya langsung mendatangi tempat kejadian ; Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA : Bahwa terdakwa Zam-Zam Linggar Teriawan Bin Sunoto pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September Tahun 2024 atau masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Sengkuyung Desa Godong Kec. Godong Kab. Grobogan Jateng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwodadi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah telah menjadi “ Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Berawal sebelumnya terdakwa pernah mengkonsumsi/ menggunakan Narkotika Golongan I (jenis tanaman ganja/ tembakau sintetis) dengan cara terlebih dahulu menyiapkan alat berupa kertas papir (kertas pembungkus), kemudian tembakau sintetis atau ganja di masukkan ke dalam kertas tersebut untuk kemudian di linting dan di bakar dengan korek api, dan selanjutnya terdakwa menghisapnya seperti orang merokok sampai habis ; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |